Rekomendasi Papdi: Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 untuk Orang Dewasa
JAKARTA, investortrust.id - Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) mengeluarkan rekomendasi vaksinasi Covid-19 terbaru bagi orang dewasa. Rekomendasi tersebut dibuat sebagai acuan masyarakat dalam memperoleh vaksinasi serta meningkatkan cakupan vaksinasi Covid di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Papdi menyebutkan keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO).
"Kelompok masyarakat yang direkomendasikan untuk menerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi Papdi 2023 tentang vaksinasi Covid-19 adalah orang dewasa usia 18-59 tahun, lansia >59 tahun, orang dewasa dengan indikasi medis/komorbid seperti penyakit jantung, penyakit hati kronis, penyakit ginjal (gagal ginjal, hemodialisis, penyakit ginjal stadium akhir), penderita diabetes melitus tipe 2, infeksi HIV, kondisi imunokompromais sedang-berat, wanita hamil dan juga petugas kesehatan," ungkap Pengurus Papdi, Sukamto Kosnoe, Rabu (06/03/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, vaksinsasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Baca Juga
BNI Optimistis Berakhirnya Stimulus Covid-19 Tak Akan Berdampak Negatif
Terdapat dua kelompok yang diutamakan untuk menerima vaksinasi Covid-19 dari negara. Pertama, kelompok yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. kedua, kelompok yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pilihan, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri. Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri.
Dengan adanya regulasi vaksin Covid-19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan akan meningkat.
Baca Juga
Kemenkes Sebut Pandemi Covid-19 Momen Belajar untuk Hadapi Virus X
"Indovac merupakan vaksin Covid-19 berbasis protein subunit rekombinan yang dapat digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap Covid-19. Vaksin ini telah memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sejak Desember 2023. Vaksin ini memiliki efikasi diatas 80% sehingga terbukti cukup efektif dan aman untuk mencegah penularan dan komplikasi akibat Covid-19 di Indonesia," terang Papdi dalam keterangan resminya.
Kasus Covid-19 Meningkat
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, tren kasus baru mulai meningkat sejak akhir Desember 2023 lalu. Saat ini peningkatan kasus Covid-19 disebabkan oleh varian EG.5 dan JN.1 yang merupakan turunan dari varian omicron.
Baca Juga
Waspada! Pakar WHO Sebut Risiko Kesehatan akibat Covid-19 Tetap Tinggi
"Hal ini menandakan bahwa Covid-19 masih ada di sekitar kita. Berbagai upaya penanggulangan perlu dilakukan, selain pengobatan, saat ini pencegahan Covid-19 melalui vaksinasi menjadi suatu aspek penting. Dilakukan pertama kali di Indonesia sejak Januari 2021 silam, vaksinasi terbukti efektif dalam mencegah penularan dan beratnya penyakit akibat Covid-19 serta komplikasinya termasuk kematian," terang Sukamto Kosnoe.

