Menkes akan Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Namun, sejumlah kementerian terkait justru belum dilibatkan dalam pembahasan aturan itu sekaligus menyampaikan keberatannya atas berbagai dampak dari kebijakan tersebut. Sebabnya, tidak ada keterlibatan dan masukan dari kementerian lain juga tidak diakomodir.
Adapun kementerian yang belum dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpareraf), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.
Baca Juga
Menimbulkan Efek Destruktif, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Disambut Negatif
"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ujarnya dikutip Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.
“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucapnya.
Merri juga mencatat implementasi mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kemenkes, yang mengisyaratkan adanya pengabaian.
"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.
Baca Juga
Kemenkeu Tak Sepakat Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Ada Apa?
Senada, Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menegaskan bahwa pihaknya belum terlibat resmi dalam perumusan RPMK. Dia berpendapat, kemasan rokok polos tanpa merek dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional.
Ia turut memandang bahwa masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dengan mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Di mana Indonesia sendiri belum meratifikasi aturan tersebut yang tidak relevan dengan besarnya skala serapan tenaga kerja industri tembakau di Tanah Air.
"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," tutur Angga.

