Menkominfo Ancam Blokir Gim Free Fire, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir akses gim daring Free Fire yang sarat unsur kekerasan dan banyak dimainkan anak-anak di bawah umur.
Gim daring berbasis ponsel pintar itu menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Hal ini karena aksi kekerasan di gim tersebut ditirukan oleh anak-anak yang memainkannya.
Selain itu, gim pertempuran terbuka atau battle royale itu juga meresahkan banyak orang tua lantaran membuat anak-anak kecanduan dan menghabiskan uangnya untuk membeli Diamonds. Diketahui, Diamonds merupakan mata uang yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Pemain dapat memperoleh kostum, kulit, hewan peliharaan, dan lainnya di Free Fire.
Baca Juga
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Kominfo tidak segan memblokir akses Free Fire apabila diminta oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait. Adapun, K/L yang dimaksud adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meski demikian, Budi Arie menyatakan pihaknya tidak akan memblokir Free Fire begitu saja. Kementerian Kominfo meminta masyarakat, khususnya para orang tua untuk bijak memilih gim dan konten lainnya untuk anak-anaknya.
"Kalau rekomendasi mereka memang begitu ya akan kita blokir. Tetapi maksud saya itu seperti ini, kan ada kebijakan rating, mana yang boleh untuk anak-anak, mana yang 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas," kata Budi Arie ketika ditemui di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Menurut Budi Arie, perlakuan terhadap gim pada dasarnya sama seperti perlakuan terhadap film. Pemainnya disesuaikan dengan kategorisasi yang sudah ditentukan berdasarkan kandungan konten di dalamnya.
"Masa kita larang semua filmnya? Masa iya begitu? Logika dan analoginya seperti film. Apakah kita larang semua film yang dibuat untuk umur 17 tahun ke atas. Jadi ya ini kembali ke kebijakan orang tua atau pemirsa terhadap konten-konten yang bukan untuk anak-anak," tuturnya.
Sebagai catatan, kategorisasi atau klasifikasi kelompok usia untuk gim yang beredar di Tanah Air diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 2/2024 tentang Klasifikasi Gim. Dengan adanya klasifikasi tersebut, diharapkan masyarakat, khususnya para orang tua dapat dengan mudah menentukan mana gim yang dapat dimainkan oleh kelompok usianya.
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 2/2024 gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13, tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih.
Baca Juga
Telkom dan Kemendag Siapkan Startup Gim Lokal Raih Pasar Global
Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas rokok, rokok elektrik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya. Kemudian adegan kekerasan yang menampilkan darah, tindakan mutilasi, dan aksi kanibalisme. Selanjutnya adalah penggunaan bahasa, penampilan tokoh, pornografi, simulasi atau kegiatan judi, horor, dan interaksi daring.

