Bagikan

Akun Instagram Hilang, Ahmad Dhani Konsultasi dengan Bareskrim Polri

JAKARTA, investortrust.id - Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026). Ahmad Dhani ingin berkonsultasi dengan Bareskrim terkait hilangnya akun Instagram miliknya @ahmaddhaniofficial.

“Kami bertanya bagaimana proses Instagram bisa di-take down itu dari mana gitu,” kata Ahmad Dhani dikutip dari Antara.

Baca Juga

Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Ahmad Dhani, El Rumi dan Syifa Hadju

Dari konsultasi tersebut, Ahmad Dhani menyatakan, akun Instagram miliknya tidak mungkin ditangguhkan karena mass report (laporan massal). Dhani menduga ada orang penting yang melaporkan akunnya berkaitan dengan suatu unggahan. Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail konten dari unggahan tersebut.

“Penting banget itu postingan saya yang sehari 20 juta view. Itu berbahaya banget untuk sebagian orang,” ucapnya.

Ia mengaku sudah melaporkan ke pihak Instagram terkait penangguhan akunnya.

Terkait apakah dirinya akan melapor ke kepolisian terkait penangguhan ini, Dhani mengatakan tidak melanjutkan hal ini ke ranah hukum.

Enggak (melaporkan),” ujarnya.

Sebelumnya, akun Instagram Ahmad Dhani, @ahmaddhaniofficial mendadak hilang pada Minggu (3/5/2026). Melalui akun resmi band Dewa 19 @officialdewa19, Ahmad Dhani membenarkan kabar tersebut melalui unggahan foto.

Baca Juga

Disanksi MKD DPR karena Pernyataan Seksis, Ahmad Dhani Minta Maaf

“IG (Instagram) saya bisa mati, tapi kebenaran tidak bisa dikubur,” katanya dalam unggahan foto tersebut.

Pada narasi foto, ia mengatakan akan berjuang demi kehormatan putrinya dengan Mulan Jameela, Shafeea Ahmad.

I am a man who will fight for your honour (aku seorang pria yang akan berjuang demi kehormatanmu) @shafeeamd_,” demikian bunyi narasi unggahannya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024