Menlu 8 Negara Kecam Tindakan Sewenang-wenang Israel di Kota Tua Yerusalem
Poin Penting
|
Jakarta, investortrust.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara mengecam otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif bagi para jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan. Ke-8 Menlu itu adalah Menlu Republik Türkiye, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, disertai pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat-tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status historis dan hukum yang berlaku, serta prinsip akses tanpa hambatan ke tempat-tempat ibadah.
Baca Juga
Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman penuh mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut. Juga terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut,” jelas para Menlu dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kamis (11/3/2026).
Para Menlu dalam pernyataannya menegaskan, seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa, yang mencakup sekitar 144 dunam (satuan ukuran luas tanah, 1 dunam = 0,1 ha), merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
“Selain itu, Departemen Wakaf Yerusalem serta Urusan Masjid Al-Aqsa, di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke kawasan tersebut,” tegas para Menlu dalam pernyataannya.
Baca Juga
Di Pertemuan DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
Para Menlu dari delapan negara menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi para jamaah Muslim untuk memasuki masjid tersebut.
Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung serta praktik-praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, termasuk pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.
Seperti diberitakan kantor berita Palestina, WAFA, hingga Rabu (11/3/2026), penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung selama 11 hari berturut-turut. Rezim Zionis Israel berdalih bahwa penutupan itu dilakukan karena alasan keamanan terkait konfliknya dengan Iran.
Penutupan Masjid Al-Asqa yang terus berlanjut selama 10 hari terakhir Ramadan menjadi preseden berbahaya. Hal ini menandai pertama kalinya salat tarawih dan iktikaf dilarang di dalam Masjid Al-Aqsa sejak pendudukan Yerusalem oleh Zionis Israel pada 1967.

