Negara Tetangga Indonesia Larang YouTube untuk Remaja Mulai Desember 2025
Poin Penting
|
CANBERRA, investortrust.id - Pemerintah Australia resmi menambahkan YouTube ke dalam daftar platform yang akan dibatasi aksesnya bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan yang akan berlaku pada Desember 2025 ini memperluas larangan media sosial bagi remaja, menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan tegas semacam ini.
Langkah ini merevisi keputusan sebelumnya yang mengecualikan YouTube. Tekanan datang dari regulator internet setempat, setelah survei menemukan bahwa 37% anak-anak di bawah umur mengalami konten berbahaya di YouTube. Bahkan Alphabet selaku, induk YouTube, kini berpotensi menghadapi gugatan hukum atas kebijakan ini.
“Media sosial punya tanggung jawab sosial. Tak diragukan lagi, anak-anak Australia terdampak negatif oleh platform online. Jadi saya katakan, sudah saatnya kita bertindak. Saya ingin orang tua di Australia tahu bahwa kami ada di pihak mereka," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dikutip dari Reuters, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga
Istimewakan YouTube di Medsos untuk Anak, Negara Tetangga Diprotes Meta hingga TikTok
Namun, pihak YouTube membantah mereka termasuk kategori media sosial. “YouTube adalah platform berbagi video dengan pustaka konten gratis berkualitas tinggi, yang semakin banyak diakses lewat layar TV. Ini bukan media sosial,” tulis juru bicara perusahaan dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, sejumlah platform besar seperti Meta, TikTok, dan Snapchat menyebut bahwa YouTube juga memiliki fitur interaksi pengguna dan algoritma personalisasi, yang membuatnya serupa dengan media sosial. Mereka mengkritik ketimpangan perlakuan regulasi sejak awal.
YouTube dilaporkan sempat mengancam membawa kasus ini ke pengadilan, namun belum ada konfirmasi resmi. Peraturan yang disahkan tahun lalu mewajibkan platform digital untuk mengambil langkah wajar dalam membatasi akses bagi anak-anak di bawah 16 tahun, atau terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 530 miliar).
Langkah Negeri Kanggur ini menjadi perhatian sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Asing dan Nasional (PP TUNAS), mulai merancang kerangka kebijakan untuk melindungi anak dan remaja dari dampak buruk platform digital, termasuk wacana verifikasi usia dan tanggung jawab algoritma.
PP TUNAS dipandang sebagai upaya Indonesia meniru pendekatan Australia, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih tegas di era digital, khususnya untuk menghindari paparan konten negatif kepada anak-anak dan remaja.

