Wamenlu Sebut Idealnya Kebijakan Tarif Trump Bisa Digugat di WTO
JAKARTA, Investortrust.id - Penerapan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya bisa digugat oleh negara-negara yang terdampak ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kalau kita masih berkomitmen kepada sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai membawa AS ke WTO karena yang dilakukan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu dalam diskusi “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global” di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Saat ini yang terjadi setiap negara yang terdampak tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi sendiri-sendiri, seperti halnya Vietnam yang menawarkan tarif 0%, termasuk Indonesia yang juga hendak mengirim tim negosiasi ke AS.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute tersebut, Armanatha juga mengatakan, selain tarif impor AS juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang sama untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif ratusan persen kepada produk buatan China.
Permintaan AS kepada Indonesia untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka relaksasi tarif impor juga tidak sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.
Baca Juga
Trump Kena Batunya, Cabut Tarif Impor Barang Elektronik Termasuk Asal China
Arrmanatha seperti dikutip Antara mengatakan, gugatan bersama ke WTO lebih jitu dalam merespons tarif Trump karena melibatkan banyak negara senasib. Tindakan kolektif tersebut juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang mulai goyah saat ini.
Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi dan merespons tarif impor AS harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Awal bulan ini, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor "resiprokal" kepada puluhan negara di samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.
Namun, di hari tarif resiprokal tersebut semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10%.
Meski demikian, AS terus menaikkan tarif impor untuk produk China hingga sebesar 145%, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor produk AS sampai sebesar 125%.

