Perpanjangan Batas Waktu TikTok oleh Trump Disebut Melanggar Hukum
WASHINGTON, investortrust.id - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memperpanjang batas penjualan TikTok di AS disebut melanggar hukum. Senator AS Mark Warner menyoroti dampak kebijakan ini terhadap keamanan nasional.
Trump sebelumnya memperpanjang 75 hari tenggat waktu bagi ByteDance untuk menjual aset TikTok kepada pembeli non-China. Padahal, jika merujuk pada undang-undang tahun 2024, TikTok seharusnya sudah dilarang beroperasi sejak Januari lalu jika proses divestasi belum selesai.
“Kesepakatan yang dilaporkan akan mempertahankan peran operasional ByteDance secara signifikan,” ujar Warner dilansir dari Reuters, Selasa (8/4/2025).
Politisi sekaligus Ketua Partai Demokrat di Komite Intelijen Senat itu menambahkan bahwa ByteDance tetap akan terlibat dalam pengembangan teknologi dan pemeliharaan sistem TikTok di AS.
Kesepakatan tersebut disebut akan membentuk entitas baru berbasis di AS yang mayoritas dimiliki oleh investor AS. Namun, Warner menegaskan bahwa ByteDance seharusnya tidak memiliki akses terhadap data pribadi atau kode sumber aplikasi.
“Setiap divestasi yang sah harus memastikan pemisahan operasional secara total dari ByteDance,” tegas Warner. Ia menambahkan pentingnya melindungi keamanan nasional dan memastikan kepatuhan pada hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Trump menyatakan pemerintahannya tengah berdiskusi dengan empat kelompok berbeda terkait potensi pembelian TikTok. Namun, restu dari pemerintah China menjadi penghalang utama dalam proses akad TikTok di AS.
Beijing hingga kini belum menyatakan dukungan publik atas penjualan TikTok ke pihak Washington. Trump pun mengisyaratkan adanya penolakan baru dari Negeri Tirai Bambu terhadap rencana tersebut.
Beberapa anggota parlemen mendesak Trump untuk tetap menegakkan hukum yang sudah ditetapkan. Hukum tersebut menyatakan TikTok harus berhenti beroperasi di AS jika ByteDance belum melakukan divestasi hingga 19 Januari.
Namun, Trump yang memulai masa jabatan keduanya pada 20 Januari memilih untuk tidak menegakkan aturan itu. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan inkonsistensi penegakan hukum di bawah pemerintahannya.
Atas keputusan Trump, departemen Kehakiman AS pada Januari lalu juga sempat meminta Apple dan Google untuk tidak akan menegakkan larangan tersebut. Hasilnya kini membuat TikTok masih tersedia di dua platform aplikasi tersebut. (C-13)

