Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Siap akan Ajukan Banding
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar atas praktik bisnis tidak adil terkait layanan sistem pembayaran di platform Google Play Store pada Senin (21/1/2025).
Namun, Google menolak putusan tersebut dan siap mengajukan banding. Perwakilan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mengaku tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,," tulis perwakilan Google dalam keterangan yang diterima oleh investortrust.id, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
TikTok Resmi Ditutup di Amerika Serikat, Apple dan Google Hapus Layanan Aplikasi
Google mengeklaim mendorong lingkungan sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) di Google Play.
Selain itu, Google menyinggung perannya kepada investasi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia melalui sejumlah program yang telah berjalan mulai Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. "Kami berkomitmen patuh kepada hukum Indonesia serta terus berkolaborasi dengan KPPU dan seluruh pihak." tambah keterangan Google.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Pasal 17 UU Anti Monopoli mengatur larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sementara Pasal 25 ayat (1) huruf b mengatur terkait unsur posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Baca Juga
“Menyatakan terlapor, terbukti, secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Hilman di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Investigasi ini dimulai pada 2022 saat Google mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Billing. Diketahui, sistem ini mengenakan tarif lebih tinggi dibandingkan opsi pembayaran lain. Pengembang yang tidak mematuhi, berisiko dihapus dari Google Play Store.
Laporan menyebutkan bahwa Google mengenakan biaya hingga 30% melalui Google Play Billing, yang dinilai membebani pengembang aplikasi. Dengan pangsa pasar sebesar 93% di Indonesia, dominasi Google ini yang berpotensi merugikan ekosistem ekonomi digital di Tanah Air. (C-13)

