Donald Trump Bakal Diadili di Kasus Uang Tutup Mulut Jelang Pelantikan
JAKARTA, Investortrust.id - Seorang hakim Manhatttan pada Jumat (3/1/2025) menetapkan hukuman bagi Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus pidana uang tutup mulut. Hukuman tersebut akan ditetapkan pada 10 Januari 2025, sepuluh hari jelang pengambilan sumpah untuk kembali duduk di Ruang Oval, Gedung Putih sebagai Presiden.
Namun demikian diindikasikan kuat bahwa Trump tidak akan dipenjara. Namun di sisi lain akan menjadi catatan sejarah di Amerika Serikat, bahwa Trump merupakan presiden pertama yang menjabat dengan terbukti melakukan kejahatan berat.
Hakim Manhattan Juan M Merchan, yang memimpin persidangan Trump, memberi isyarat dalam keputusan tertulis bahwa ia akan menghukum mantan dan calon presiden tersebut dengan apa yang dikenal sebagai unconditional discharge, yaitu hukuman tetap berlaku tetapi kasusnya ditutup tanpa hukuman penjara, denda atau bahkan masa percobaan. Nantinya dalam persidangan Trump bisa hadir secara virtual untuk menjalani hukuman jika dia mau, demikian laporan Merchan yang dikutip AP, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga
Pasar Fokus Trump, Indeks Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Dua Tahun
Merchan telah menolak desakan Trump untuk membatalkan putusan dan kasus ini dengan alasan kekebalan presiden, dan karena masa jabatan keduanya yang akan segera tiba. Dalam laporan tertulisnya Merchan menyebut bahwa hanya dengan “membawa masalah sampai pada tahap akhir” tentu akan memberikan keuntungan bagi kepentingan keadilan.
Merchan juga menyebut dia berusaha untuk menyeimbangkan kapabilitas Trump untuk memerintah nanti, dan “tidak terbebani” oleh kasus ini, termasuk dengan kepentingan lainnya.
Sementara itu Mahkamah Agung AS dalam keputusannya pada bulan Juli 2024 mengenai kekebalan presiden menyatakan bahwa semua orang setara dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan pentingnya menghormati keputusan juri.
Trump sendiri mengecam Merchan di platform Truth Social-nya pada hari Jumat (3/1/2024), dengan menulis bahwa “ini akan menjadi akhir dari Kepresidenan seperti yang kita tahu” jika keputusan hakim (Merchan) dibiarkan berlaku”.

