Rusia Legalkan Bitcoin dan Penambangan Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) atau dedolarisasi dalam perdagangan internasional, Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyetujui undang-undang yang melegalkan Bitcoin dan penambangan aset kripto.
Melansir Cointelegraph, Jumat (9/8/2024), undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada November 2024. Memungkinkan perusahaan penambangan yang disetujui untuk mendaftar melalui basis data agar bisa menambang kripto.
Sementara, penambang individu skala kecil dapat menambang aset digital tanpa harus mendaftar secara resmi, jika konsumsi energi mereka tetap di bawah ambang batas tertentu.
Pengawasan terhadap pertambangan kripto yang dilegalkan akan dibagi antara Bank Rusia, Kementerian Keuangan, dan kabinet menteri tertentu dalam pemerintahan Rusia. Terkait regulasi tersebut akan diperkenalkan dalam beberapa bulan mendatang, juga menekankan larangan iklan aset kripto secara massal di Rusia.
Baca Juga
Investor Pindah ke Kripto: Diversifikasi atau Pergeseran Pasar Saham?
BRICS dan Upaya Dedolarisasi
BRICS yang merupakan singkatan dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, merupakan kumpulan negara yang tengah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS untuk perdagangan internasional.
Blok BRICS pertama kali memperkenalkan gagasan aset digital alternatif pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Tahunan BRICS ke-11 pada 2019. Sebuah proposal yang telah menarik perhatian luas tetapi menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk ketidaksepakatan antara negara-negara anggota terkemuka tentang cara kerja aset digital terpadu.

