Afsel Minta Mahkamah Pengadilan Internasional Nyatakan Israel Langgar Konvensi Genosida
JAKARTA, Investortrust.id - Afrika Selatan (Afsel) meminta Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk mengeluarkan pernyataan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap kelompokHamas di Gaza, Palestina. Permintaan Afrika Selatan ini diajukan pada Jumat (29/12/2023).
ICJ, yang kadang disebut sebagai Pengadilan Dunia, adalah lembaga untuk menyelesaikan sengketa antara negara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kementerian Luar Negeri Israel menanggapi langkah Afrika Selatan tersebut dengan menyatakan sebagai tindakan "tidak berdasar".
Baca Juga
Lagi-lagi Abaikan Tinjauan Kongres, AS Kirim Peluru Artileri ke Israel
Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya untuk mentaati perjanjian Konvensi Genosida 1948, yang dirancang setelah terjadinya Holocaust, sebagai kejahatan untuk menghancurkan suatu kelompok sepenuhnya atau sebagian.
Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk mengeluarkan langkah-langkah sementara, atau tindakan jangka pendek, seperti memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Gaza, yang disebutnya "diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan lebih lanjut, berat, dan tidak dapat diperbaiki."
Namun hingga saat ini pihak ICJ belum melansir tanggaluntuk sesi dengar pendapat.
Meskipun ICJ di Den Haag dianggap sebagai pengadilan tertinggi PBB, putusannya kadang diabaikan.
Semisal pada Maret 2022 lalu, mahkamah ini memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan kampanye militernya di Ukraina, tetapi diabaikan.
Dalam tanggapan pertama terhadap gugatan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Israel menyalahkan Hamas atas penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza, dengan menggunakan mereka sebagai perisai manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan dari mereka. Sementara tuduhan ini dibantah oleh Hamas.
"Israel telah menyatakan bahwa warga Jalur Gaza bukanlah musuh, dan sedang berusaha keras untuk membatasi kerusakan terhadap yang tidak terlibat," demikian pernyataan Kemenlu Israel.
Baca Juga
Serangan Darat Israel Timbulkan Banyak Korban, Uni Eropa Desak ‘Jeda Baru’ di Gaza
Palestina, yang status kedaulatannya memiliki status "negara pengamat", mengatakan bahwa mereka menyambut baik gugatan Afrika Selatan.
"Pengadilan harus segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina dan menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk menghentikan serangannya," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina, dikutip Reuters.
Pengajuan ini adalah langkah terbaru oleh Afrika Selatan, yang kritis atas perang yang dilakukan Israel. Afsel terus berupaya meningkatkan tekanan setelah para anggotalegislatifnya memberikan dukungan atas penutupan kedutaan besar Israel di Pretoria dan menangguhkan hubungan diplomatik dengan Israel.
Dalam pernyataannya, Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional Afrika Selatan (Dirco), mengatakan bahwa pengajuan gugatan terhadap Israel diajukan pada 29 Desember.
"Israel, sejak 7 Oktober 2023, khususnya, gagal mencegah genosida," kata Dirco dalam pernyataannya.
Afrika Selatan telah mendukung perjuangan Palestina dan menyamakan penderitaan Palestina dengan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang represif.
Pengadilan yang berbeda di Den Haag, Pengadilan Pidana Internasional (ICC), secara terpisah menyelidiki dugaan kejahatan di Gaza dan Tepi Barat, namun belum menyebut nama satupun tersangka.

