Digalang RI, 17 Negara Kritik UU Anti Deforestasi Uni Eropa
JAKARTA, Investortrust.id - Pemimpin Uni Eropa (UE) untuk keduakalinya menerima Surat Bersama yang disampaikan oleh 17 negara sepemahaman (like-minded countries), yang isinya menyatakan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi
Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel, Kamis (7/8/2023) oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman yaitu Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.
Surat Bersama ini diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil, yang bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023.
Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).
Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.
Surat Bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini.
Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas, demikian laman Kemlu dalam siaran pers, Jumat (8/9/2023).

