Indonesia dan 7 Negara Lain Sambut Baik Putusan Inggris tentang Pembatasan Impor dari Wilayah Ilegal Israel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan tujuh menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirate Arab, menyambut baik keputusan pemerintah Inggris tentang pembatasan impor dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina. Selain pembatasan impor, Inggris juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan permukiman tersebut.
Para menteri luar negeri berharap keputusan ini dapat membantu memobilisasi masyarakat internasional untuk mengambil langkah serupa yang sejalan dengan hukum internasional. Selain itu, delapan menteri luar negeri tersebut mendesak pertanggungjawaban atas organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
Para menteri luar negeri juga menyambut baik pernyataan bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Menteri-menteri dari negara Eropa berniat melakukan pembatasan nasional hingga Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman ilegal berdasarkan hukum internasional. Selain itu, para menteri luar negeri di negara-negara Eropa secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun langkah lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.
Selain itu, para menteri luar negeri di negara-negara Eropa mendorong masyarakat internasional untuk melanjutkan langkah-langkah tersebut dan mengadopsi tindakan konkret guna mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Para menteri luar negeri menilai niat yang telah diumumkan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), serta Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.
Baca Juga
Inggris Berikan Sanksi Permukiman Israel di Tepi Barat, AS Ancam Balasan Ekonomi
Hal ini mencakup kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh pendudukan Israel.
Dalam hal ini, para menteri luar negeri kembali menyerukan kepada Israel untuk mencabut seluruh tindakan yang telah diambil terkait aktivitas permukiman serta tindakan-tindakan lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah pendudukan Palestina.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari wilayah pendudukan Palestina. Tak hanya itu, mereka juga menyerukan pelaksanaan penuh dan segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, mengatasi situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa satu-satunya jalan yang layak untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara, dengan terwujudnya Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang saling terhubung, dan layak, berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
