Nenek Asal Chicago Gugat Resto Cepat Saji Wendy's hingga Rp 884 Juta, Ini Penyebabnya
Poin Penting
|
WASHINGTON, Investortrust.id -- Seorang wanita berusia 68 tahun asal Chicago mengajukan gugatan hukum terhadap jaringan restoran cepat saji Wendy's [NASDAQ: WEN] setelah mengklaim jatuh sakit usai menyantap makanan yang dipesan secara daring.
Wanita bernama Roxie Ellis Douglas tersebut menuntut ganti rugi lebih dari US$ 50.000 atau setara Rp 884 juta (kurs Rp17.680 per dolar AS) atas dugaan kelalaian Wendy's dalam menyiapkan makanan secara aman. Dalam gugatannya, ia menyebutkan bahwa perusahaan gagal menerapkan praktik penyimpanan, penanganan, dan penyiapan makanan yang aman, serta tidak memeriksa kondisi dapur maupun makanan dari kontaminasi sebelum disajikan.
“Hal tersebut membuat makanan yang diterimanya dianggap tidak layak untuk tujuan dan kegunaan yang dimaksudkan — konsumsi manusia," demikian disampaikan kuasa hukumnya, seperti dikutip Moneywise, Jumat (28/8/2026).
Kasus ini bermula ketika Douglas menerima pesanan berupa double cheeseburger dan kentang panggang yang dikirimkan dalam kantong bersegel melalui layanan DoorDash.
Setelah mengonsumsi makanan tersebut, ia mengeklaim mengalami infeksi usus, kolitis infeksius akut, serta beberapa penyakit pencernaan lainnya yang membutuhkan perawatan medis serius.
Ringkasan tagihan medis yang dilampirkan dalam berkas pengadilan menunjukkan total biaya pengobatan mencapai US$ 93.578, termasuk dua kali masa rawat inap di rumah sakit.
Buntut dari kejadian ini, Wendy's telah meminta agar berkas perkara yang semula diajukan di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, dipindahkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara Illinois pada 20 Agustus 2026, seraya menuntut persidangan dengan juri.
Baca Juga
Daftar Gugatan pada Restoran Cepat Saji
Gugatan yang dihadapi Wendy's menambah panjang daftar kasus hukum berprofil tinggi yang menimpa industri cepat saji di Amerika Serikat. Kasus terbesar yang pernah mencuat terjadi pada tahun 1992 ketika Stella Liebeck menggugat McDonald's akibat kopi panas yang tumpah hingga menyebabkan luka bakar parah, di mana juri sempat mengganjar ganti rugi sebesar US$ 2,7 juta sebelum akhirnya diselesaikan lewat kesepakatan damai.
Restoran McDonald's kembali digugat pada tahun 2023 oleh keluarga anak berusia 7 tahun yang menderita luka bakar derajat dua akibat Chicken McNugget yang jatuh ke pahanya, yang berujung pada keputusan juri menganugerahkan ganti rugi sebesar US$ 800.000.
Selain itu, induk perusahaan Jack in the Box juga pernah digugat pada tahun 1993 akibat wabah E. Coli dari daging burger setengah matang yang menyebabkan empat anak tewas serta sekitar 600 orang sakit, hingga memicu 90 gugatan terpisah yang diselesaikan dengan nilai ganti rugi mencapai US$ 7 juta
Di sisi lain, beberapa gugatan hukum di industri ini juga diwarnai dengan isu kemasan atau pemasaran yang tidak terlalu krusial. Pada tahun 2023, Buffalo Wild Wings pernah digugat karena tuduhan pemasaran palsu terkait produk boneless wings yang dianggap bukan merupakan daging sayap tanpa tulang.
Jaringan restoran tersebut bahkan merespons gugatan itu dengan kelakar di platform X bahwa boneless wings mereka adalah daging ayam dada putih, sebagaimana hamburger yang tidak mengandung daging babi (ham), dan buffalo wings yang nol persen mengandung kerbau (buffalo).
Gugatan hukum yang menimpa Wendy's ini datang di tengah situasi bisnis perusahaan yang sedang mengalami tekanan ekonomi cukup berat.
Jaringan cepat saji tersebut mencatatkan penurunan penjualan selama enam kuartal berturut-turut dan sedang menjalankan rencana pemulihan bisnis yang mencakup penutupan ratusan lokasi untuk mengurangi footprint domestik sebesar 5%-6%.
Bersamaan dengan penurunan harga saham Wendy's yang telah merosot hampir 25% dalam satu tahun terakhir, Trian Fund Management milik Nelson Peltz dilaporkan sedang mempertimbangkan penawaran untuk membawa Wendy's menjadi perusahaan tertutup (go private).
