Perang Dagang Kembali Memanas, Trump Kenakan Tarif Baru 10%-12,5% pada 60 Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perang dagang global kembali memanas. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang utama Amerika Serikat mulai Jumat (24/7/2026) waktu AS.
Kebijakan tersebut menandai babak baru strategi proteksionisme Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global yang sebelumnya dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga
Lindungi Raksasa Teknologi AS, Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara Pemungut Pajak Digital
Tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% dikenakan menggunakan kewenangan Section 301 Trade Act 1974 dengan alasan negara-negara tersebut dinilai gagal mencegah masuknya produk yang dibuat menggunakan kerja paksa (forced labor). Pemerintah AS menyebut kebijakan ini mencakup sekitar 99,4% nilai impor Amerika Serikat. Sejumlah komoditas strategis seperti minyak, gas, pupuk dan sebagian produk pangan dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menggantikan tarif global sementara sebesar 10% yang diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung pada Februari lalu menyatakan tarif "Liberation Day" yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah. Putusan itu menjadi pukulan hukum terbesar terhadap agenda perdagangan Trump karena menegaskan presiden tidak memiliki kewenangan menggunakan undang-undang keadaan darurat untuk mengenakan tarif secara luas.
Alih-alih menghentikan perang tarif, Gedung Putih memilih mencari dasar hukum lain. Kini Trump mengandalkan Section 301, instrumen perdagangan yang selama ini lazim digunakan untuk merespons praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, bukan lagi kewenangan darurat nasional.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perang tarif yang menjadi salah satu agenda utama Trump tetap berlanjut meski menghadapi hambatan hukum di dalam negeri. Dalam kesaksiannya di Senat, U.S. Trade Representative Jamieson Greer menegaskan pemerintah akan terus menggunakan tarif sebagai alat negosiasi untuk mendorong reindustrialisasi Amerika, melindungi pekerja domestik, dan mengurangi defisit perdagangan.
Baca Juga
Dihantui Tekanan Tarif dan Deflasi, China Pangkas Target Pertumbuhan 2026
“Kami berkomitmen untuk terus menggunakan tarif dan menegosiasikan kesepakatan untuk mendukung reindustrialisasi ekonomi kami, melindungi pekerja Amerika, dan meningkatkan upah mereka serta mengurangi defisit perdagangan kami,” kata Greer dalam kesaksiannya di Senat pada Rabu (22/7/2026).
Sejumlah mitra dagang langsung menyuarakan penolakan, seperti dilaporkan AP News. Brasil, yang lebih dahulu dikenai tarif 25% terhadap berbagai produk ekspor, menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mempertimbangkan langkah balasan. Australia, Norwegia, China, Singapura hingga sejumlah negara Uni Eropa juga mempertanyakan alasan penggunaan isu kerja paksa sebagai dasar penerapan tarif baru. Di sisi lain, Uni Eropa menyambut baik adanya pengecualian terhadap beberapa komitmen dagang yang sebelumnya telah disepakati, meski tetap menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut secara keseluruhan.
Bagi pelaku pasar, kebijakan terbaru ini memperbesar ketidakpastian perdagangan internasional. Selain meningkatkan risiko aksi balasan dari negara-negara mitra, tarif baru berpotensi kembali menekan rantai pasok global dan memicu kenaikan biaya impor di Amerika Serikat. Kondisi tersebut muncul ketika pasar juga masih dibayangi gejolak konflik Timur Tengah yang telah mendorong volatilitas harga energi dunia.
Sejumlah analis menilai strategi Trump kini bergeser dari penggunaan kewenangan darurat menuju pemanfaatan berbagai instrumen hukum perdagangan agar agenda proteksionisme tetap berjalan. Namun, pendekatan tersebut diperkirakan masih akan menghadapi tantangan hukum baru maupun tekanan diplomatik dari negara-negara mitra yang menilai kebijakan tarif Washington semakin meluas dan berpotensi mengganggu sistem perdagangan global. (Reuters/CNBC/AP News)
