Blokir Akun Provokatif: Jaga Kebebasan Agar Tak Kebablasan?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ruang digital Indonesia kembali menarik perhatian publik. Selama periode 23 Agustus hingga 3 September 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebut telah memblokir 592 akun media sosial.
Langkah ini disebut menjadi tindakan setelah muncul gelombang unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus lalu. Beberapa akun dituding menyebarkan konten provokatif, mulai dari ajakan menyerang aparat hingga rencana pembakaran objek vital nasional.
Kedua instansi menegaskan pemblokiran dilakukan lintas platform, termasuk Instagram, TikTok, dan Facebook. Tak hanya itu, Jumat (5/9/2025), tujuh pemilik akun juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh tersangka itu antara lain WH (31) pemilik akun @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, KA (24) mahasiswa semester 11 dengan akun @aliansimahasiswapenggugat yang memiliki 202 ribu pengikut, LFK (26) pegawai kontrak lembaga internasional dengan akun @Larasfaizati, serta empat lainnya yakni CS, IS, SB, dan G dengan akun di TikTok maupun Facebook.
Dari tujuh orang tersebut, enam langsung ditahan sementara satu dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Konten yang mereka unggah dinilai serius, mulai dari seruan membakar gedung Bareskrim Polri, menggeruduk rumah pejabat, hingga ajakan melakukan aksi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah situasi semakin panas. “Pemblokiran dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan mencegah penyebaran konten yang memicu tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan politik. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyebut kebijakan tegas itu krusial untuk meredam eskalasi konflik dan menghambat penyebaran hasutan di masyarakat.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional di tengah situasi yang rawan. Ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk melindungi masyarakat dari hasutan yang dapat berujung pada kekerasan dan perpecahan bangsa," kata politisi PAN itu kepada awak media, Kamis (3/9/2025).
Jika ditarik ke belakang, setidaknya ada tiga alasan kuat di balik pemblokiran tersebut. Pertama, menjaga stabilitas nasional agar unjuk rasa tidak berubah menjadi chaos. Kedua, landasan hukum yang jelas melalui Pasal 40 Ayat 2b UU ITE yang memberi wewenang pemerintah menutup akses konten melawan hukum. Ketiga, melindungi masyarakat dari hoaks dan disinformasi yang berpotensi memicu kerusuhan.
Meski begitu, kritik datang dari Pengamat Siber sekaligus Direktur ICT Institute, Heru Sutadi. Ia menilai makna provokasi tidak otomatis melanggar hukum. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam memblokir akun di media sosial.
“Provokasi dalam komunikasi bisa dimaknai sebagai propaganda, dan tidak semua propaganda melanggar hukum. Pemerintah harus lebih hati-hati memastikan konten tersebut benar-benar melanggar UU ITE,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Heru menjelaskan, pihak berwajib perlu objektif dan memeriksa apakah akun-akun yang diblokir memang benar-benar menyebarkan konten bermasalah dan menimbulkan kerusuhan di lapangan.
Ia pun mendorong adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel. Dialog antara pemerintah, masyarakat sipil, dan platform media sosial dipandang penting agar batas pemblokiran lebih proporsional.
Kemenkomdigi sendiri menegaskan bahwa langkah pemblokiran akun provokatif berbeda dengan pembatasan akses media sosial secara luas. Kementerian yang dipimpin oleh Meutya Hafid itu juga memastikan tidak ada pembatasan akses platform pada saat aksi 28 Agustus, sehingga masyarakat masih bisa berkomunikasi dan mengakses informasi normal.
Menjaga bebasan agar tidak kebablasan
Kasus ini memperlihatkan dilema klasik: keamanan versus kebebasan. Pemerintah berkepentingan menjaga ketertiban umum, sementara definisi “provokatif” yang terlalu luas justru rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Paradoks media sosial pun makin terlihat. Di satu sisi, platform ini bisa memperkuat partisipasi politik dan memberi ruang bagi kelompok terpinggirkan. Namun di sisi lain, ia bisa menjadi saluran penyebaran kebencian dan misinformasi.
Lebih jauh, pemblokiran juga membuat masyarakat kesulitan memverifikasi kebenaran informasi. Ketika akses ditutup tanpa penjelasan, ruang diskusi publik justru semakin sempit.
Selain itu, literasi digital juga harus diperkuat. Alih-alih hanya mengandalkan pemblokiran, masyarakat perlu dibekali kemampuan membedakan informasi benar dan palsu.
"Kami juga terus berupaya untuk memberikan literasi digital yang menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan dapat membedakan kritik politik yang sehat dengan ajakan provokatif," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dilansir dari Antara, Sabtu (6/9/2025).
Hematnya, tantangan ke depan jelas bukan hanya soal teknologi pemblokiran. Yang lebih penting adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan keamanan dan penghormatan kebebasan berekspresi.

