RUU Perampasan Aset: Komitmen DPR yang Masih Samar
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komitmen DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dipertanyakan. Dari 41 RUU yang masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang ditetapkan DPR RI pada November 2024 lalu, RUU Perampasan Aset tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan sempat masuk dalam Prolegnas 2023. Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait dukungannya terhadap RUU tersebut, namun hingga berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPR RI periode 2019-2024, RUU Perampasan Aset tidak kunjung mendapat perhatian secara serius dari DPR.
Presiden Prabowo Subianto pun sempat menjanjikan akan segera mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025) lalu. Namun sampai saat ini belum ada langkah konkret, baik dari eksekutif maupun legislatif.
RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan
Seruan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan disampaikan mahasiswa dalam aksi yang digelar 25 Agustus 2025. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indraprasta PGRI menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mahasiswa juga menyerukan agar Pemerintah membersihkan diri dari praktik korupsi, politik dinasti, dan menolak komersialisasi pendidikan.
Selang beberapa hari kemudian, tuntutan yang sama juga disampaikan massa buruh yang dipimpin Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Said juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan.
Iqbal kemudian menyinggung soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Noel sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga
Menkum Supratman: Presiden Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
"Agar tidak ada Noel-Noel yang lain atau memperkecil adalah RUU Perampasan Aset disahkan," kata Said di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Desakan mempercepat Pengesahan RUU Perampasan Aset jadi salah satu dari enam tuntutan yang disampaikan kelompok buruh. Tuntutan lain yang disampaikan massa buruh antara lain tolak upah murah dan hapus outsourcing, stop PHK, reformasi pajak, sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru tanpa omnibus law, dan pemilu yang bersih.
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset berlanjut. Massa dari berbagai elemen kembali berkumpul untuk menyampaikan aspirasi serupa di sekitaran Gedung DPR RI pada 1 September 2025. Semangatnya sama, yakni ingin agar ada aturan yang membuat koruptor jera.
Sikap Parpol Terhadap Pengesahan RUU Perampasan Aset
Merespons tuntutan masyarakat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menilai aturan tersebut seirama dengan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya aturan tersebut menjadi solusi kasus korupsi yang terjadi dan memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Baca Juga
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” kata Kholid, Senin (1/9/2025).
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip tersebut memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.
Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas juga disampaikan Partai Demokrat. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan bahwa partainya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut guna menjawab tuntutan masyarakat dalam sejumlah aksi yang digelar beberapa hari terakhir ini.
"Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun undang-undang yang sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Ibas dalam konferensi pers, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Ia pun menekankan soal pentingnya komitmen DPR dan Pemerintah dalam menyelesaikan produk undang-undang tersebut. Jika RUU Perampasan Aset dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, Ibas menegaskan Fraksi Partai Demokrat siap untuk membahasnya.
Baca Juga
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Said Iqbal Singgung Kasus Eks Wamenaker
"Tapi selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.
Sebelum gelombang tuntutan terhadap RUU Perampasan Aset sebesar sekarang, sejumlah partai telah menyampaikan alasan belum dibahasnya RUU tersebut. Fraksi Partai Golkar misalnya yang menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Sebab aturan terkait penyitaan dan sebagainya akan diatur di dalam RUU KUHAP.
"Ya, sebenarnya normatifnya KUHAP dulu, karena di dalam hukum acara, itu kan diatur banyak sekali tata cara penyitaan dan sebagainya. Jadi normatifnya KUHAP dulu," kata anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Sarmuji ditemui di Hotel Sultan, Rabu (7/5/2025) lalu.
Ia menilai jika pemerintah memandang ada urgensi untuk membahas RUU Perampasan Aset, maka Fraksi Golkar siap untuk membahasnya. Namun Sarmuji mengatakan DPR belum terima naskah RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Baca Juga
DPR Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset setelah Revisi KUHAP Disahkan
"Ya kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap untuk membahas. Tapi sampai sekarang kan belum. Kita belum bisa berandai-andai," tuturnya.
Sementara itu politikus PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tak ingin tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset. Sebelum dibahas DPR, ia menekankan pentingnya penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
"Kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan merangkum pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," kata Puan Rabu (7/5/2025) lalu.
Puan khawatir jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan tergesa-gesa maka akan melanggar mekanisme dan aturan yang ada.
Masih Belum Akan Dibahas Baleg
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset masih belum dibahas di Baleg DPR. Ia menyebut saat ini Baleg masih membahas sejumlah undang-undang yang ada di Prolegnas Prioritas 2025.
"Belum, sekarang ini kita bicara prolegnas yang ada," ucap Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai aturan yang ada tumpang tindih dengan aturan lain.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," ungkap Sturman.
Politikus PDIP mengatakan Baleg DPR akan bekerja maksimal dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Nantinya RUU Perampasan Aset akan menjadi usulan DPR RI. Ia berharap RUU Perampasan Aset bisa diusulkan ke pimpinan DPR untuk dibahas pada tahun ini.
Berharap Tak Ada Janji Palsu Parpol
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap agar komitmen partai di DPR tidak berubah setelah tekanan dari publik belakangan ini. Menurutnya DPR sudah cukup sering menjanjikan pengesahan produk undang-undang yang dinanti masyarakat, namun nyatanya selesai berjanji parpol-parpol tersebut segera lupa dengan janjinya tersebut.
"Kali ini dengan situasi tekanan yang agak berbeda, kita berharap tak ada.janji palsu lagi dari parpol," katanya kepada Investortrust.id, Selasa (2/9/2025).
Lucius berpendapat, semua parpol harus membangun komitmen bersama untuk menjawab tuntutan publik baik terkait tunjangan maupun RUU Perampasan Aset. Jika parpol tak memenuhi tuntutan publik kali ini, maka menurutnya sulit akan tercipta situasi yang kondusif.
"Tuntutan publik itu sudah sangat terang benderang. Parpol yang tidak menjawabnya secara tegas akan dengan mudah dihukum publik pada waktunya," tegasnya.

