Kaleidoskop 2024: Bank Bangkrut di Indonesia Makin Banyak, Tahun Depan?
JAKARTA, investortrust.id - Jumlah bank yang berguguran di Indonesia sepanjang tahun 2024 telah menembus angka 20. Dari total tersebut, seluruh bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Jumlah bank yang tutup itu sesuai dengan prediksi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dian memperkirakan bahwa jumlah BPR/S yang tutup bisa mencapai 20 bank di penghujung tahun 2024.
"Sampai ke angka 20 itu mungkin, kalau dalam beberapa bulan ini ada yang setor modal. Itu bisa mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," ujar Dian saat ditemui dalam acara Peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun 2024-2027 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Perlu diketahui, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum, karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas (kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing), dan perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan lain sebagainya sebagaimana yang telah tertuang dalam UU P2SK.
Namun, BPR dapat bekerja sama dengan bank umum dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Secara rinci, daftar 20 bank bangkrut di Indonesia per 17 Desember 2024 berdasarkan catatan investortrust.id, yakni Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan PT BPR Pasar Bhakti. Serta Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR EDC Cash, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPRS Saka Dana Mulia.
Kemudian, PT BPR Dananta, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Duta Niaga, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Kencana, dan PT BPR Arfak Indonesia.
Alasan OJK mencabut izin bank-bank tersebut dikarenakan rata-rata BPR atau BPRS memiliki permasalahan fundamental yang terkait dengan fraud. Pencabutan izin usaha ini sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Lebih jauh, keputusan OJK untuk mencabut izin operasional bank-bank tersebut mencatatkan rekor yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, rata-rata hanya sekitar enam hingga tujuh bank yang bangkrut setiap tahunnya, menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"BPR tuh setiap tahun tuh, kalau kita lihat dari 18 tahun terakhir rata-rata setiap tahun itu 6-7 BPR jatuh utamanya bukan berhubungan dengan kondisi ekonomi, utamanya berhubungan dengan mismanagement," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Melonjak Tajam
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, maka terjadi lonjakan lima kali lipat jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini. Pada 2023, OJK mencatat hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Beberapa faktor utama berkontribusi terhadap tingginya angka kebangkrutan bank di Indonesia tahun ini. Manajemen yang buruk menjadi salah satu penyebab dominan. Banyak bank yang gagal menjaga rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sesuai dengan persyaratan regulator.
Selain itu, lemahnya pengelolaan internal membuat banyak bank rentan terhadap dampak perubahan kondisi ekonomi makro, seperti kenaikan suku bunga dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Lalu, faktor ketidakpatuhan terhadap regulasi juga turut berperan.
Sejumlah bank tidak mampu memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh OJK, termasuk persyaratan modal minimum dan kesehatan keuangan yang memadai. Akibatnya, regulator terpaksa mencabut izin operasional beberapa bank yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Terkait aspek permodalan ini, sebagaimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 dan POJK Nomor 66 Tahun 2016, BPR dan BPRS memiliki kewajiban untuk memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar, setidaknya pada akhir tahun 2024 bagi BPR dan 2025 bagi BPRS.
Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027, OJK menyatakan BPR dengan modal inti kurang dari Rp 6 miliar, secara umum memiliki kinerja yang kurang baik dibandingkan BPR yang sudah memenuhi modal inti.
Berdasarkan analisis otoritas itu, BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 6 miliar diindikasikan memiliki pertumbuhan aset dan kredit yang berada di bawah rata-rata industri, cenderung merugi atau profitabilitas negatif, risiko kredit tinggi, dan governance compliance yang paling rendah. Yang mana, hal ini juga dapat berkaitan dengan tingkat kejadian fraud dan pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, era digitalisasi yang berkembang pesat juga memberi tantangan besar bagi bank-bank kecil, terutama BPR. Kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tuntutan pelanggan yang semakin mengutamakan layanan berbasis digital menjadi hambatan serius bagi bank-bank tersebut.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto mengungkapkan, era digitalisasi membuat layanan dengan digital lebih diminati. Padahal, rata-rata secara umum, BPR tertinggal dalam layanan ini jika dibandingkan dengan fintech.
Menurut Eko, BPR dulu memiliki captive market nasabah di daerah sekitar BPR. Namun, saat ini, dengan adanya digital, BPR harus bersaing dengan industri keuangan yang menawarkan layanan cepat dari handphone dan internet.
"Tentu untuk meningkatkan layanan digital perlu merger atau kolaborasi dengan BPR lain. Ini karena modal untuk digitalisasi tidak murah," kata Eko menjawab pertanyaan investortrust.id.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dian memaparkan bahwa pencabutan izin usaha itu tidak serta merta dilakukan. Menurut Dian, pengawas terus memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh bank beserta pemegang saham pengendalinya (PSP).
"Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, realisasi dari rencana tindak BPR atau BPRS dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi.
Dian menyebut, OJK saat ini terikat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memiliki ketentuan bahwa status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun. Dengan demikian, pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen setelah bank dan pemegang saham pengendalinya tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Saat ini, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR/S yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.
Dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR/S yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, Dian menyatakan bahwa diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Di sisi lain, pencabutan izin usaha 20 BPR/S sepanjang tahun 2024 dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/S. Kemudian, hal ini juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S.
Wakil Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan, tantangan paling besar yang dihadapi oleh bank kecil seperti BPR/S adalah ada di dana pihak ketiga (DPK). Menurut Suria, ketika BPR/S sulit mengumpulkan DPK, maka dengan sendirinya akan susah untuk melempar kredit.
"Tantangan bank kecil itu paling besar di DPK. Kalau mereka sulit mengumpulkan DPK, dengan sendirinya susah lempar kredit," terang Suria.
Dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II 2024, pada periode Juni 2024, kinerja BPR masih menunjukkan kondisi yang cukup positif. DPK tetap mampu tumbuh sejalan dengan penyaluran kredit yang mencatatkan pertumbuhan walaupun mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya. DPK tercatat hanya tumbuh 6,68% year on year (yoy) menjadi Rp 139,341 triliun pada Juni 2024, turun dari pertumbuhan 8,30% pada tahun sebelumnya.
Ketahanan BPR juga cukup solid didukung dengan permodalan yang masih tinggi di atas threshold meskipun tercatat sedikit turun dibanding tahun lalu. Namun demikian, kinerja BPR perlu diperhatikan seiring dengan penurunan laba dan efisiensi dibandingkan tahun sebelumnya, yang juga disertai adanya peningkatan risiko kredit pada periode laporan.
Aset BPR pada Juni 2024 tumbuh 5,73% yoy, cenderung melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,89% yoy. Perlambatan pertumbuhan aset tersebut sejalan dengan DPK yang juga tumbuh melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, kinerja BPRS pada Juni 2024 masih tetap terjaga dengan baik tecermin dari aset, DPK, dan pembiayaan BPRS yang tetap tumbuh walaupun melambat dibanding tahun sebelumnya, yaitu masing-masing sebesar 10,38%, 12,75%, dan 10,14% yoy.
Selain itu, perlu diperhatikan risiko pembiayaan BPRS tercatat sedikit meningkat tecermin dari adanya peningkatan rasio NPF gross pada periode laporan. Ketahanan BPRS juga masih terjaga yang tecermin pada permodalan yang masih cukup baik, di tengah rentabilitas dan efisiensi BPRS juga tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Juni 2024, aset BPRS tercatat sebesar Rp 23,02 triliun atau tumbuh 10,38% yoy, melambat dibanding periode yang sama
pada tahun sebelumnya sebesar 17,71% yoy. Sebagian besar BPRS memiliki total aset lebih dari Rp 10 miliar (165 BPRS dari 173 BPRS). Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya di mana jumlah BPRS dengan total aset pada kelompok ini sebanyak 163 BPRS.
Setali tiga uang, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai penyebab BPR/S ini tutup lebih pada modal, tata kelola dan bisnis. Menurut Arianto, pemerintah perlu meninjau kembali persyaratan-persyaratan yang ditetapkan agar BPR/S tetap bisa berkontribusi pada perekonomian bangsa.
"Tidak ada yang salah dalam pengaturan tata kelola bank umum dan BPR/S, namun perlu diperhatikan pula ekosistem yang dilayani oleh bank umum dan BPR/S tersebut," kata Arianto saat menjawab pertanyaan investortrust.id.
Arianto menjelaskan, syarat ketentuan modal minimum Rp 6 miliar masih menyisakan BPR/S yang sangat banyak, yang tentunya bila tidak berhasil melakukan konsolidasi bisnis merger maka berisiko terkena sanksi penutupan atau “turun kelas” menjadi lembaga keuangan mikro (bukan bank).
Disampaikan Arianto, tahun 2025 masih menjadi tantangan berat bagi bank umum termasuk BPR/S. Penerapan aturan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) baru juga berpotensi meningkatkan jumlah BPR/S dengan modal dibawah Rp 6 miliar.
Tentang dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan pengaruh Donald Trump, menurut Arianto lebih bersifat makro, karena tidak hanya berdampak pada usaha bank tetapi pada beragam ekosistem bisnis. Terkait hal ini, Arianto bilang, tentunya bank akan berdampak pada dua sisi, baik aset (kredit dan transaksi) maupun liabilitas (dana pihak ketiga).
Baca Juga
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono membeberkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bisa jadi akan makin menekan daya beli (purchasing power) masyarakat terutama menengah ke bawah. Akibatnya, hal itu bisa mendorong penurunan kredit perbankan terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Pada tahun 2025, baik Arianto maupun Paul menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penutupan BPR/S pada tahun depan. Arianto misalnya, peluang ditutupnya lebih banyak bank di 2025 masih sangat terbuka karena kondisi ekonomi global dan geopolitik belum terlihat titik akhir penyelesaiannya, seperti perang Rusia dan Ukraina yang sudah lebih dari 1.000 hari.
Terlebih, penerapan aturan baru CKPN akan memperberat bank umum dan BPR/S untuk memenuhi kecukupan modal serta konsolidasi.
Senada, Paul menyebut, ancaman penutupan masih terbuka lebar sejauh BPR tidak mau mengikuti program konsolidasi perbankan. Sehingga, jumlah penutupan bank pada tahun 2025 maksimal sama dengan 2024 yakni 20.
Oleh karena itu, Arianto berpesan agar aturan disusun lebih segmented dengan memperhatikan ekosistem bisnis yang dilayani dan jangkauan layanan masing-masing segmen.
Adapun menurut Paul, alternatif atau solusi yang dapat dilakukan adalah OJK memaksa BPR/S untuk mengikuti program konsolidasi melalui merger atau akuisisi, karena jumlah BPR begitu banyak, yakni di atas 1.000. Terutama bank yang tidak mampu memenuhi modal minimum. Dikatakan Paul, jumlah bank yang begitu banyak dapat membuat pengawasan OJK kurang efektif.
Selain itu, BPR/S wajib meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG).
Dalam hal ini, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri perbankan di Indonesia. Terbaru, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk BPR/S. Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

