Mengembalikan “Public Trust” Adalah Tantangan Utama Asuransi Nasional
JAKARTA, Investortrust.id— Mengembaikan public trust atau kepercayaan publik adalah tantangan utama industri nasional ke depan. Meski premi asuransi bertumbuh, masih banyak rakyat Indonesia yang kehilangan kepercayaan terhadap asuransi. Selain nilai tunai yang menurun, ada banyak klaim nasabah yang tidak dibayarkan.
Ini adalah satu dari delapan tantang yang dihadapi industri asuransi nasional ke depan. Itu sebabnya, The Best Insurance 2024 mengambil tema “Reformasi Perasuransian untuk Mengembalikan dan Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat”. Ada dua frasa penting, yakni “Reformasi Perasuransian” dan “Mengembalikan dan Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat”.
“Industri asuransi masih mengalami distrust. Perlu upaya serius mengembalikan trust, di antaranya implementasi GCG dan ESG,” kata CEO PT Investortrust Indonesia Sejahtera Primus Dorimulu saat menyampaikan welcome speech pada acara Investortrust Best Insurance 2024, Kamis (25/07/2024). Pada acara ini, Investortrust.id memberikan penghargaan kepada 36 perusahaan asuransi terbaik.
Primus mengimbau agar para pelaku industri asuransi mengintrospeksi diri bahwa sejak Oktober 2018, program Saving Plan Jiwasraya —yang sudah dimulai sejak 2012– gagal bayar. Sejak itu, industri asuransi mendapat pukulan hebat. Investasi yang tidak prudent menjadi masalah. Ketika harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) jatuh, nilai investasi perusahaan asuransi mengalami kemerosotan. “Banyak nasabah kecewa karena nilai tunai mereka terpangkas hingga lebih dari 50%. Bahkan ada perusahaan asuransi yang tak mampu membayar klaim dan bangkrut,” jelas Primus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Persuransian 2023-2027. Visi: “Terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan.”
Roadmap ini, kata Primus, merupakan sebuah reformasi untuk menumbuhkan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan kembali dan bertumbuh jika kepentingan mereka dilindungi dan terlindungi. Salah satu faktor penting dalam upaya mengembalikan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen adalah kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana nasabah. “Jika hal ini bisa ditunjukkan, perusahaan asuransi akan hebat,” jelas Primus.
Selain mengembalikan public trust, demikian Primus, perusahaan asuransi menghadapi delapan tantangan.
Pertama, turunnya pamor unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi (Paydi) setelah bertahun-tahun merajai pendapatan premi asuransi jiwa sebelum keluarnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI. Pendapatan premi dari PAYDI atau unit link terkontraksi pada kuartal I-2024 sebesar 16,4% menjadi Rp19,22 triliun dibanding periode sama tahun sebelumnya. Sementara premi asuransi tradisional tercatat mencapai Rp26,77 triliun hingga Maret 2024, naik 18,4% dari Rp22,62 triliun pada kuartal I 2023.
Kedua, kesiapan penerapan International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 74 yang akan menerapkan pendekatan akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci yang melibatkan penilaian risiko, estimasi arus kas masa depan, dan pemisahan kontrak ke dalam komponen keuangan. PSAK 74 akan diterapkan pada 1 Januari 2025.Penerapan PSAK 17 menjadi tantangan bagi industri asuransi terkait kurangnya infrastruktur data serta SDM akuntansi dan aktuaria yang mumpuni di industri.
Ketiga, hardening market, khususnya di asuransi umum, sebuah gambaran situasi ketika industri asuransi dan reasuransi global mencatatkan kenaikan klaim signifikan sehingga mempengaruhi profitabilitas.
Keempat, pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar yang harus dipenuhi perusahaan paling lambat di akhir tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No 23/2023. Pada tahun 2028 sesuai klasterisasi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2, perusahaan asuransi KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan KPPE 2 harus ditingkatkan menjadi Rp 1triliun. Klasterisasi berupa KPPE 1 dan KPPE 2 akan memiliki batasan ekuitas minimum yang berbeda. Sebagai contoh, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, sedangkan KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun. Perbedaan KPPE 1 dan 2 juga terletak pada kewenangan menjual produk. KPPE 2 diperkenankan menjual produk yang lebih kompleks dibanding KPPE 1.
Kelima, industri asuransi jiwa sudah membayarkan klaim asuransi kesehatan sebesar Rp 5,96 triliun pada kuartal I-2024. Klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan cukup tinggi sebesar 29,6%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,6 triliun. Klaim yang meningkat ditambah inflasi medis yang tinggi di Indonesia ini mendorong beberapa perusahaan asuransi melakukan penyesuaian biaya asuransi/premi untuk produk asuransi kesehatan.
Keenam, industri asuransi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga aktuaris. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2024, sembilan perusahaan asuransi belum memenuhi kebutuhan aktuaris. Pemenuhan aktuaris menjadi krusial dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74. PSAK 117 bertujuan untuk memungkinkan perbandingan laporan keuangan antar perusahaan asuransi maupun antar industri. Implementasi PSAK 117 diharapkan dapat efektif mulai 1 Januari 2025.
Ketujuh, dengan sebagian besar bisnis ada pada asuransi kendaraan, industri asuransi umum menghadapi tantangan dengan menurunnya penjualan kendaraan roda empat di tahun ini. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional turun 21% year on year (YoY) menjadi 334.969 unit pada Januari-Mei 2024. Sementara penjualan ritel (dealer ke konsumen) mobil nasional juga berkurang 14,4% yoy menjadi 361.698 unit.
Last but not least, Industri asuransi masih mengalami distrust. Perlu upaya serius mengembalikan trust, di antaranya implementasi GCG dan ESG.
Jika melihat sekilas perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia. Pada tahun 2024 ada 72 asuransi umum, 49 asuransi jiwa, 2 asuransi sosial, 2 asuransi wajib, dan 8 reasuransi. Total 133 perusahaan, turun dari 137 tahun 2019. Penyusutan terbesar terjadi pada asuransi jiwa yang pada kurun waktu lima tahun telah berkurang jumlah pemain di industri ini sebanyak 4 perusahaan. Satu perusahaan asuransi umum juga berkurang dalam kurun waktu yang sama, sementara jumlah perusahaan reasuransi bertambah dua perusahaan.
Jumlah nasabah asuransi pada tahun lalu tentunya bisa ditebak, jauh lebih besar di asuransi wajib, yakni BPJS Kesehatan dengan jumlah nasabah mencapai 267,3 juta jiwa, diikuti jumlah nasabah asuransi jiwa di posisi kedua di angka 84,8 juta jiwa. Sementara itu asuransi BPJS ketenagakerjaan mencatatkan jumlah nasabah sebesar 61,1 juta jiwa, dan terendah pada asuransi umum yang nasabahnya mencapai angka 24,1 juta jiwa.
Asurasi Jiwa
Dari sisi kinerja, industri asuransi jiwa hingga Mei 2024 mencatatkan total premi Rp 73,51 triliun per Mei 2024. Dari total perolehan pendapatan premi tersebut sebagian sebesar atau 73,08% disumbang dari pendapatan premi asuransi tradisional atau proteksi murni. Hingga Mei 2024, premi produk proteksi murni tumbuh 12,62%, secara tahunan.
Sementara itu Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) atau unitlink merosot. Sekian tahun lamanya sebelum SEOJK No. 5 Tahun 2022 diterbitkan, PAYDI selalu merajai sumbangan pendapatan premi bagi asuransi jiwa. Dan sejak tahun lalu, porsi tersebut menyusut, digantikan dengan produk asuransi tradisional. Pada tahun 2023, total pendapatan premi dari unit link sebesar Rp85,33 triliun, kalah dari asuransi tradisional yang pendapatan preminya mencapai Rp92,33 triliun.
Tercatat pangsa PAYDI sebesar 26,92% dari total premi atau sekitar Rp 19,79 triliun per Mei 2024. Jumlah ini tumbuh negatif 18,23% dibanding periode yang sama tahun lalu
Dari sisi penetrasi, asuransi jiwa di Indonesia juga terbilang rendah, jika tak bisa dikatakan paling rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Penetrasi asuransi tertinggi, atau bisa dikatakan kontribusi premi asuransi terhadap PDB yang cukup tinggi di antara negara ASEAN terjadi di Singapura dengan tingkat penetrasi sebesar 12,5%, diikuti Thailand sebesar 4,6%, lalu Malaysia sebesar 3,8%, serta Filipina 2,5%. Vietnam pun tercatat masih lebih baik dengan penetrasi sebesar 2,2%. Bandingkan dengan Indonesia yang berada di posisi paling bontot dengan penetrasi sebesar 1,4% saja.
Pada semester I 2022, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka 8%. Terdapat 73,9 juta pemegang polis, bertambah 11,86 juta. Hanya dalam satu semester, klaim yang dibayar Rp 83,93 triliun.
Serupa dengan sisi penetrasi, dilihat dari sisi densitas industri asuransi di Tanah Air juga masih jauh di bawah negara-negara ASEAN. Tingkat densitas di sini merujuk pada berapa besar pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia yang disisihkan untuk produk perlindungan asuransi jiwa. Secara rerata densitas asuransi jiwa di ASEAN adalah sebesar Rp 2,33 juta per orang per tahun.
Jika merujuk pada data OJK tahun 2022, tingkat densitas asuransi jiwa di Indonesia tercatat sebesar 1,9%, jauh di bawah Singapura yang memiliki tingkat densitas tertinggi sebesar 136,3%. Sementara itu tiga negara seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand memiliki tingkat densitas di kisaran yang hampir sama, yakni di rerata 6%. Di sisi densitas, Indonesia masih sedikit lebih baik dibanding Filipina di angka 1,2%.
Secara industri, asuransi jiwa nasional masih mencatatkan pertumbuhan aset pada Mei 2024 sebesar 1,5% jika dibandingkan posisi tahun 2019. Hanya saja jika diukur dalam periode selama setahun, aset industri asuransi jiwa justru mengalami penurunan tipis sebesar -0,3% menjadi sebesar Rp583,9 triliun.
Investasi perusahaan asuransi jiwa juga mengalami peningkatan jika dirata-ratakan selama empat tahun sejak 2019, bertumbuh 1,6%. Hanya saja jika disetahunkan investasi industri asuransi jiwa mengkerut 0,6% di angka 512,3 triliun. Hasil investasi justru mengalami penurunan terdalam pada Mei 2024 jika dibandingkan dengan periode Mei 2023, dengan penurunan sebesar 42,2% menjadi hanya Rp 6,3 triliun.
Asuransi Umum
Agak berbeda jika kita melihat kinerja asuransi umum. Dalam periode tahun 2019 – 2024, asuransi umum mengalami rerata pertumbuhan di tiap indikator kinerjanya, dari premi, aset, investasi, pendapatan underwriting, hingga laba.
Sebut saja dari sisi aset, industri asuransi umum selama periode 2019-2024 mengalami pertumbuhan 9,1%. Pertumbuhan tampak lebih besar jika dikerucutkan dalam periode setahun terakhir. Pada Mei 2024 aset industri asuransi umum nasional terkerek 16,3% menjadi Rp232,6 triliun dibanding periode sama tahun 2023. Premi industri pun naik signifikan sebesar 22,3% di Mei 2024 dibandingkan Mei 2023. Berikutnya kenaikan investasi tercatat sebesar 20,1% di Mei 2024. Kenaikan di angka yang nyaris sama terjadi pada pendapatan underwriting di Mei 2024 yang terkerek sebesar 21,7%. Sementara itu laba bersih secara industri, asuransi umum tercatat mengalami kenaikan 8,6% pada Mei 2024 menjadi Rp 4 triliun dibanding Mei 2023 yang sebesar Rp 3,7 triliun.
Kinerja asuransi sosial
Asuransi sosial adalah jaminan atas kesejahteraan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah. Sejumlah layanan asuransi sosial di Tanah Air terdiri atas BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Taspen), Jasa Raharja, dan Asabri.
Dalam setahun terakhir hingga Mei 2024, sejumlah indikator kinerja asuransi sosial di Tanah Air masih mengalami peningkatan. Aset misalnya, naik 7,7% di angka Rp 862,7 triliun. Peningkatan juga terlihat dari sisi investasi yang bertumbuh 12,9% di angka Rp 785,4%, begitu pula dengan tingkat premi bruto yang bertumbuh 6,7% di angka Rp 108,9 triliun jika dibandingkan periode Mei 2023 yang sebesar Rp 102,1 triliun.
Kanal Distribusi Premi
Pendapatan premi industri asuransi nasional, khususnya di asuransi jiwa bergantung pada tiga kanal distribusi, yakni kanal tradisional lewat para agen asuransi, lalu lewat perbankan atau yang biasa disebut dengan bancassurance, dan berikutnya distribusi alternatif termasuk lewat platform agregator, kerja sama IKNB maupun non IKNB, telemarketing serta berupa employee benefit consultant.
Sejak empat tahun terakhir, periode 2020-2024, kanal bancassurance masih merajai kontibutor penjualan polis dengan porsi terakhir pada Triwulan I-2024 sebesar 41,5%. Kanal distribusi berikutnya dengan porsi terbesar adalah keagenan dengan kontribusi sebesar 30,8% dan diikuti kanal distribusi alternatif sebesar 27,7%.
Yang menarik jika kita melihat kontributor pendapatan premi selama empat tahun terakhir, kanal bancassurance terus mengalami penurunan. Begitu pula kanal keagenan yang sempat berkontribusi sebesar 34,7% dari penjualan polis dan pendapatan premi di tahun 2020. Peningkatan jutsru dialami kanal distribusi alternatif, yang pada tahun 2020 hanya berkontribusi sebesar 15,9%, terus meningkat hingga menjadi 27,7% pada triwulan pertama tahun ini.
Paralel dengan kontribusi penjualan, nilai premi yang dihasilkan dari kanal distribusi alternatif juga terus mengalami peningkatan. Dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp29,8 triliun, melesat selama empat tahun menjadi Rp43,3 triliun pada triwulan pertama tahun 2024. Premi yang dihasilkan dari kanal keagenan justru menurun menjadi Rp 57,2 triliun pada triwulan pertama tahun ini, dibanding pada tahun 2020 yang masih mencapai Rp 65,1 triliun.
Premi yang dihasilkan lewat kanal bancassurance tetap memiliki porsi terbesar. Sama halnya dengan kanal keagenan, nilai premi yang dihasilkan lewat bancassurance secara konstan terus mengalami penurunan pada empat tahun terakhir, menjadi Rp 77,1 triliun. Bandingkan nilai premi yang dihasilkan lewat bancassurance pada tahun 2020 yang masih sebesar Rp 92,7 triliun
Literasi dan Inklusi
Berikutnya bicara soal literasi dan inklusi, tingkat literasi industri asuransi pada tahun 2022 baru sebesar 31,7%, sedangkan tingkat inklusi baru 16,6%. Bandingkan dengan industri keuangan yang menjadi saudara tuanya di Tanah Air, yakni perbankan yang memiliki tingkat literasi yang lebih baik di angka 49,9% dan inklusi sebesar 74%.
Tingkat inklusivitas asuransi juga masih berada di bawah pegadaian yang sebesar 40,7%.
Namun demikian tingkat literasi asuransi masih sedikit lebih baik dibandingkan pegadaian, dana pensiun dan industri pembiayaan, yang masing-masing berada di angka 11,8%, 5,4% dan 16,1%.
Tingkat literasi asuransi mengacu pada sejauh mana individu memahami konsep, produk, dan layanan asuransi, serta kemampuan mereka untuk membuat keputusan yang tepat mengenai perlindungan asuransi. Ini mencakup pemahaman tentang jenis-jenis asuransi yang tersedia.
Sementara tingkat inklusi asuransi merujuk pada sejauh mana layanan asuransi dapat diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai segmen masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang biasanya kurang terlayani atau terpinggirkan. Inklusi asuransi bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu, terlepas dari tingkat pendapatan, lokasi geografis, atau faktor lainnya, memiliki akses terhadap produk asuransi yang dapat melindungi mereka dari risiko keuangan yang tidak terduga.

