Milestone Bursa Karbon dan Saham-saham yang Diuntungkan
JAKARTA, investortrust – Dengan persiapan yang relatif singkat, Indonesia mampu menancapkan milestone, dengan diluncurkannya Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (26/09).
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK) menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id.
Sedangkan pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menyebut potensi perdagangan bursa karbon Indonesia mencapai Rp 3 ribu triliun, bahkan lebih. Sekitar 60% pemenuhan emisi karbon Indonesia berasal dari sektor alam termasuk hutan. “Bursa karbon merupakan sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia menuju ekonomoi hijau,” kata Presiden.
Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia. Namun ada sejumlah prasyarat. Pertama, menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan dan memanfaatkan teknologi untuk transaksi sehingga efektif dan efisien. Kedua, harus ada target dan timeline baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Ketiga, perlu meregulasi karbon sukarela dengan standar internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pendirian IDXCarbon merupakan momentum bersejarah dalam mendukung upaya pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.
IDXCarbon akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Kita tahu, Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89% (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2% (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (business as usual) pada 2030.
Mahendra membandingkan proses persiapan bursa karbon di beberapa negara tetangga yang membutuhkan waktu 1,5 - 2 tahun, OJK hanya 8 bulan.
Tujuan penting perdagangan karbon di Indonesia, kata Mahendra, adalah memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.
Di awal perdagangan karbon, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.
Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia ke depan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC seperti sektor kehutanan, pertanian, limbah, migas, industri umum, dan kelautan.
Mahendra juga berharap pajak karbon sudah mulai diimplementasikan sebagai salah satu instrumen pendukung bursa karbon. Ini akan dimulai dari Provinsi Jambi dan dilanjutkan di daerah lain.
Sedangkan Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat.
“IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon,” ujar Iman Rachman.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga Ketua Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menyatakan, pengawasan bursa karbon oleh OJK akan dilakukan dengan teknologi block chain.
Selain itu, setelah terwujud perdagangan pasar karbon luar negeri, Indonesia akan menjadi carbon market regional hub agar tersedia unit karbon yang sesuai standar internasional. Hal itu termasuk memanfaatkan perdagangan karbon luar negeri pada pasar sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM) yang memiliki potensi besar.
Sejumlah lembaga dan entitas bisnis dunia yang telah berkomitmen menyerap karbon lewat pasar karbon sukarela, seperti Amazon Web Services, yang kini punya Customer Carbon Footprint Tools untuk penelusuran jejak karbon perusahaan. Komitmen serupa juga dilakukan oleh Rockefeller Foundation, The Bezos Earth Fund, yang membentuk energy transition accelerator.
Dukungan pun datang dari Bank Dunia yang menyediakan dana US$ 4,5 miliar khusus untuk mendukung negara berkembang dalam memonetisasi kredit karbon dalam bentuk carbon fund.
Transaksi Perdana
Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (26/9/2023), IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi.
Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini adalah Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Adapun perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).
Kemudian PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Patra Niaga.
Mekanisme dan Biaya Transaksi
Seperti disebutkan, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction (Lelang), Regular Trading (Pasar Reguler), Negotiated Trading (Pasar Negosiasi), dan Marketplace.
Mekanisme pasar lelang merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti IPO (initial public offering/penawaran umum perdana saham).
Adapun mekanisme pasar reguler adalah suatu tempat untuk pembeli dan penjual bursa karbon bertemu, serta menyampaikan penawaran (bid) dan permintaan (ask).
Mekanisme ketiga adalah pasar negosiasi, di mana penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi di luar bursa, namun dapat ditransaksikan dengan pihak yang telah dikonfirmasi di Bursa Karbon.
Adapun mekanisme pasar marketplace adalah semacam marketplace pada umumnya. Proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan penawaran.
Selain itu, BEI juga menetapkan biaya transaksi bursa karbon disesuaikan dengan jenis pasar. Pungutan biaya transaksi bervariasi berkisar 0,11-0,22% sesuai dengan jenis pasarnya.
Dirut BEI Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp 0,00 per ton Unit Karbon. Kemudian biaya transaksi pengguna jasa karbon jual dan beli dibagi dalam beberapa bagian. Pertama, pada pasar reguler PBK biaya transaksi ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi. Kedua, biaya transaksi pasar negosiasi PBK ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi.
Sedangkan biaya transaksi pada pasar nonreguler PBK, BEI menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22% dari nilai transaksi. Pembayaran biaya transaksi ini sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN), namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang dibayarkan melalui PBK sebagai wajib pungut.
Dalam surat edaran tersebut juga diungkapkan sampai 31 Oktober 2023, perdagangan unit karbon akan diberikan insentif berupa pengurangan biaya transaksi. Di antaranya, biaya transaksi di pasar reguler hanya dikenai sebesar 0,05% dari nilai transaksi. Biaya transaksi pasar negosiasi hanya 0,05% dari nilai transaksi.
Selanjutnya, untuk pasar lelang PBK hanya dipungit biaya transaksi 0,11% dari nilai transaksi. Sama dengan sebelumnya, untuk pasar non reguler PBK juga dikenakan 0,11% dari nilai transaksi.
Rincian lainnya, biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp 25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Selain itu, bursa menetapkan biaya tambahan untuk pelatihan tambahan bagi yang mengajukan pelatihan di luar jadwal yang ditetapkan oleh bursa, dengan rincian sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Tata Cara Perdagangan
Otoritas Jasa Keuangan telah melansir Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon pada 6 September 2023. Ini merupakan aturan teknis Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Beleid ini menjadi dasar hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon (PBK) kepada OJK. Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai PBK, termasuk operasional kegiatan usaha PBK.
Ada sejumlah unsur dan pengertian yang perlu diketahui dalam perdagangan karbon di Bursa Karbon.
Pertama adalah Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Kedua, Unit Karbon, yakni bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN-PPI. Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada SRN-PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon (PBK).
Unit Karbon terdiri atas dua efek, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Efek PTBAE-PU ditetapkan oleh menteri yang menjadi koordinator pada sektor atau penanggung jawab pada sub sektor dalam tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon. Adapun SPE-GRK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketiga, Bursa Karbon, yakni suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
Keempat, Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). PBK harus mendapat izin OJK dan wajib memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar.
PBK dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di SRN-PPI, atau unit karbon yang tidak tercatat di SRN-PPI. Syaratnya, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBK wajib menyediakan sistem dan/atau sarana dalam mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon, menyediakan layanan secara adil, efektif, dan efisien kepada pengguna jasa PBK tanpa diskriminasi.
PBK juga mesti memiliki pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai, serta mengimplementasikan dan mengembangkan prosedur operasi standar yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan usaha, paling sedikit mengenai pengguna jasa, perdagangan, pengawasan perdagangan, sistem, peraturan, kerahasiaan informasi, dan kelangsungan usaha.
Kewajiban PBK lain adalah mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan atas semua aktivitas pengguna jasa dan data perdagangan Unit Karbon paling singkat selama 5 (lima) tahun. Juga membuat peraturan mengenai pengguna jasa, Unit Karbon yang diperdagangkan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan.
Selanjutnya, PBK mengawasi kegiatan perdagangan Unit Karbon, serta mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Unit Karbon, hingga menyediakan akses dan dukungan kepada OJK untuk kepentingan pengawasan atas PBK dan pengguna jasanya, termasuk akses data transaksi secara seketika.
Unit Karbon Luar Negeri
Mekanisme transaksi Unit Karbon dapat dilaksanakan secara langsung antar-pihak dan/atau melalui keperantaraan pengguna jasa. PBK dapat mengadakan perikatan dengan pihak lain terkait pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence) dan/atau pembuatan nomor tunggal identitas pengguna jasa.
Penyelesaian transaksi Unit Karbon dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme kliring dengan atau tanpa penjaminan. Sedangkan untuk penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon, PBK wajib memastikan pengelolaan risiko, serta kecukupan dana dan Unit Karbon dari pihak yang akan melakukan transaksi Unit Karbon.
Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN-PPI, wajib memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional;
b. memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan OJK
Selain itu, PBK harus menyampaikan permohonan pendaftaran pencatatan unit karbon kepada OJK dengan melampirkan dokumen: identitas pemohon; dokumen terkait proyek yang menjadi dasar dari unit karbon yang akan dimohonkan; bukti pendaftaran, validasi dan verifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional; rencana perdagangan unit karbon; hasil reviu PBK atas dokumen persyaratan.
Baca Juga
Emiten Saham yang Diuntungkan
Kehadiran Bursa Karbon bakal berimbas positif terhadap sejumlah emiten. RHB Sekuritas Indonesia dalam risetnya menyebutkan kehadiran Bursa Karbon akan berdampak positif terhadap sejumlah saham, antara lain PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) dan PT SLJ Global TBk (SULI) dari sektor kehutanan.
Juga terhadap emiten sektor energi seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN). Bahkan, RHB menyebut KEEN paling diuntungkan dengan rekomendasi buy dan target harga Rp 1.380.
Kencana Energi menguasai kapasitas pembangkit listrik ramah lingkungan sebanyak 65 MW, yaitu sebanyak 59 MW pembangkit listrik tenaga air, sebanyak 5 MW biomass, dan 1,4 MW pembangkit listrik tenaga surya.
Perseroan juga tengah menjajaki pengenbangan dua pembangkit listrik tenaga air di Sumatera Utara dengan target kapasitas 35 MW dengan target Pembangunan tahun 2024 dan sebanyak 75 MW pembangkit listrik di Sulawesi dengan target konstruksi tahun 2025.
Kencana Energy telah memiliki sertifikat energi ramah lingkungan. Sedangkan Tokyo Electric Power telah mengakuisisi sebanyak 25% saham KEEN tahun lalu. Masuknya pembangkit tersebut memperbesar potesni pertumbuhan ke depan.
Berdasarkan data, setiap 1 MW pembangkit listrik tenaga air dapat memproduksi sebanyak 3.300 kredit karbon. “Kami memperkirakan dengan kapasitas pembangkit listrik tenaga air KEEN mencapai 59 MW, perseroan dapat mengurangi emisi karbon mencapai 194.700 ton per tahun. Dengan demikian, eprseroan berpotensi meraup keuntungan senilai US$ 389-778 ribu dari penjualan karbon kredit,” terangnya.
Sedangkan Pertamina Geothermal (PGEO) berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan bernilai US$ 747 ribu dari penjualan karbon kredit. “Dengan potensi pengembangan ke depan dan kenaikan harga karbon kredit, kami memperkirakan laba bersih perseroan bakal bertumbuh pesat,” demikian RHB.***
Baca Juga

