Jalan Panjang Membangun Basis Produksi Kendaraan Listrik RI
JAKARTA, investortrust.id – Sikap tegas pemerintah menjalankan komitmen hilirisasi sumber daya alam (SDA) khususnya bahan tambang membuat dunia terkejut. Pemerintah menutup keran ekspor 21 komoditas SDA secara bertahap hingga tahun 2040, dimulai dengan bijih nikel sejak 2020, berlanjut ke komoditas bauksit dan tembaga di tahun ini.
Larangan ekspor bertujuan agar komoditas tambang dapat diolah menjadi bahan jadi maupun setengah jadi, sehingga memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing Indonesia. Harapannya rakyat sejahtera, sekaligus mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju.
Baca Juga
Produsen Spare Parts (AEGS) Gelar IPO, Harga Penawaran Saham Rp 100
Selama ini, dunia memang dibuat terlena dengan pasokan bahan tambang mentah murah dari Indonesia. Ketika kebijakan hilirisasi sumber daya alam benar-benar dijalankan, dunia mulai mengalami gangguan suplai, membuat konflik dagang tak terelakan. Tekanan agar Indonesia menghentikan kebijakan hilirisasi pun datang dari delapan penjuru angin, Uni Eropa, WTO hingga IMF meradang. Tapi pemerintah bergeming bahkan melawan untuk terus melanjutkan kebijakan hilirisasi.
Sesmenko Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, mengatakan, kebijakan hilirisasi juga merupakan langkah Indonesia dalam melakukan transisi energi, di mana ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap dikurangi. Bahan mineral kita harus diolah secara optimal di dalam negeri menjadi produk green energy, salah satunya baterai kendaraan listrik.
Pemerintah cermat melihat ketersediaan bahan mineral melimpah yang ada di perut bumi nusantara untuk merealisasikan pembangunan ekosistem kendaraan listrik. Untuk nikel Indonesia memiliki 21 juta ton atau 24% cadangan dunia. Cadangan besar juga kita miliki untuk bauksit, tembaga dan lainnya.
‘’Nikel, tembaga dan bauksit akan kita integrasikan agar memungkinkan Indonesia memacu produksi baterai electric vehicle (EV) maupun baterai lithium,’’ urai Susiwijono Moegiarso saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Mendorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik’’ yang digelar oleh Investortrust.id di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dengan menguasai produksi baterai EV, yang mencakup sekitar 40% komponen kendaraan listrik, Indonesia bisa mewujudkan ambisi menjadi produsen kendaraan listrik terutama untuk pasar ekspor pada tahun 2027 mendatang.
Untuk merealisasikannya, pemerintah harus mampu mempercepat pengembangan ekosistem EV, termasuk di sisi hulu yakni hilirisasi. Butuh waktu panjang dan harus dilakukan secara bertahap. Namun, dikatakan Susiwijono, hilirisasi yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di KEK Gresik merupakan langkah maju sekaligus landasan optimistis pemerintah.
Di area tersebut PTFI sedang membangun smelter pengolahan tembaga, emas dan perak. Targetnya pada tahun 2024, PTFI mampu mengolah 1,7 juta ton ore tembaga untuk menghasilkan sekitar 600 ribu ton katoda tembaga, yang merupakan komponen penghantar listrik, termasuk EV. “Kalau ini sukses kita berhasil memproduksi produk hilir mineral,’’ imbuhnya.
Baca Juga
Berikutnya Indonesia bisa masuk ke tahap kedua hilirisasi di bidang manufaktur. Susiwijono mengatakan produsen manufaktur tentu butuh dekat dengan bahan baku. Sudah terlihat dengan masuknya investasi dari China Hailiang Group yang sedang membangun foil tembaga terbesar se-Asia Tenggara di KEK Gresik, dekat dengan smelter PTFI. Sebagai catatan, foil tembaga digunakan sebagai pengumpul (kolektor) arus listrik di kutub negatif (anoda) baterai kendaraan listrik.
Pemerintah dikatakan Susiwijono akan terus mendorong investasi sektor menufaktur kendaraan listrik dengan menyediakan insentif fiskal. ‘’Ke depan kita akan makin jauh lagi. Setelah setelah di industri manufaktur, tahap ketiganya hiilisasi untuk membangun EV ekosistemnya. Jadi sebenarnya ini masih panjang dan kita baru berhasil melakukan hilirisasi tahap pertama untuk mineralnya,’’ ungkapnya.
Kekuatan Pasar
Selain ketersediaan bahan baku utama pembuatan baterai EV, dari sisi hilirnya Indonesia didukung oleh pasar otomotif yang kuat, di mana angka penjualan mobil dan motor RI lebih tinggi dibanding negara-negara ASEAN. Tahun 2022 penjualan mobil Indonesia mencapai 1.048 juta unit, sedangkan penjualan sepeda motor mencapai 5.221 juta unit.
Pasar yang besar membuat Indonesia telah menjelma menjadi basis produksi kendaraan berbasis bahan bakar fosil untuk pasar ekspor. Sebanyak 570 ribu unit mobil yang dieskpor RI sementara sepeda motor sebesar 743 ribu dengan nilai mencapai US$ 5,2 miliar. Potensi ini mengundang masuknya aliran investasi asing di sektor ini, dengan jumlah US$ 1,5 miliar. Gambaran serupa diyakini juga akan terjadi pada kendaraan listrik.
Dikatakan Susiwijono pemerintah menargetkan, produksi EV roda dua bisa meningkat signifikan menjadi sebanyak 9 juta unit roda dua tahun 2030 dari sebanyak 43 ribu di kuartal I-2023. Sementara roda empat sebesar 600 ribu unit tahun 2023, dari jumlah produksi sebanyak 13 ribu unit di kuartal I-2023.
Dukungan Regulasi dan Insentif
Untuk menggapai target tersebut, mutlak diperlukan komitmen pelaku industri maupun masyarakat dalam melakukan transisi dari kendaraan berbasis fosil ke EV. Dalam mendorong transisi dimaksud, pemerintah telah merilis sejumlah regulasi maupun insentif kendaraan listrik.
Regulasi yang diterbitkan mulai berbentuk Peraturan Pemeirntah, Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri dalam hal teknis pelaksanaan. Peraturan tersebut diantaranya PP No 73/2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), merubah perhitungan cc kendaraan menjadi emisi.
Baca Juga
IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Pantau ADHI, ANTM, BMRI dan HRUM
Kemudian Perpres No.55/2019 terkait Kendaraan listrik sebagai solusi mengurangi konsumsi BBM dan menjaga kualitas udara, serta 5 Peraturan Menteri yang merupakan aturan turunan dari Perpres.
Beleid tersebut juga memuat sejumlah insentif yang digelontorkan pemerintah dalam mendukung kendaraan listrik, diantaranya dalam bentuk bea masuk (CKD dan IKD), bea keluar, pajak kendaraan (PKB dan BBNKB), tarif parkir, pengecualian peraturan ganjil-genap, tarif pengisian ulang, pembangunan pabrik EV charger serta penelitian, pengembangan dan inovasi industri EV.
Khusus Perpres No.55/2019, insentif dibagi dalam dua kategori yaitu insentif kendaraan roda empat dan bus, serta insentif untuk kendaraan roda dua.
Untuk roda empat dan bus insentif yang diberikan dalam bentuk PPN kendaraan listrik tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%;
Kemudian untuk Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20%-40% diberikan insentif PPN sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%. Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik ini mulai diimplementasikan pada 1 April 2023.
Adapun insentif sepeda motor terutama diberikan dalam bentuk bantuan sebenar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor baru maupun konversi dan berlaku sejak 20 Maret 2023. Awalnya Pemberian insentif sepeda motor EV baru diprioritaskan untuk masyarakat produktif diantaranya: penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Sosial, termasuk keluarga penerima subsidi listrik (<900VA).
Namun diakui Susiwijono, pembatasan bantuan kepada segmen produktif ternyata kurang optimal, untuk itu pemerintah memperluas sasaran penerima insentif. ‘’Syarat penerima insentif untuk EV roda dua, kami dianggap terlalu ideal di mana sasarannya harus masyarakat produktif. Penerima KUR, Bansos, BSU dan lainnya sebagai sasaran pertama yang dianggap kendaraan listrik digunakan untuk sektor produktif,’’ ujarnya.
Di beberapa negara, seluruh masyarakat berhak menerima insentif kendaraan listrik. Sehingga pemerintah pun memutuskan memperluas cakupan insentif tersebut. ‘’Kemudian dari sisi besarannya juga akan kami hitung kembali,’’ imbuhnya.

