Amunisi dan Strategi OJK Merestorasi Kepercayaan dan Integritas Pasar Keuangan
JAKARTA, investortrust.id – Berbagai kasus dan skandal di sektor keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah habis energi untuk menyelesaikan persoalan yang membelit mereka. Kasus-kasus tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian triliunan rupiah bagi konsumen dan nasabah, tapi juga meruntuhkan kepercayaan dan menodai integritas pasar keuangan di Tanah Air.
Belum terhapus dari ingatan kita sejumlah kasus gagal bayar di industri asuransi yang membuat nasabah kehilangan dana polis atau menerima ganti rugi tetapi tidak utuh. Sebagian dari mereka adalah masyarakat dengan penghasilan pas-pasan, bahkan tidak sedikit para pensiunan.
Skandal paling menghebohkan tentu saja gagal bayar yang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Oktober 2018, asuransi BUMN ini tak mampu membayar klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar. Kasus meledak ketika Jiwasraya tak sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019. JS Saving Plan merupakan produk asuransi yang memberikan imbal hasil tinggi dan bersifat tetap selama periode tertentu.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa kerugian negara skandal Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun, hampir sama dengan perhitungan Kejaksaan Agung sebelumnya yang menyebut kerugian Rp 17 triliun. Solusi terakhir, polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life, holding BUMN asuransi.
Selain Jiwasraya, banyak kasus asuransi lain, seperti AJB Bumiputera akibat mismanajemen. Pada akhir 2018, solvabilitas AJB “tekor” Rp 20,72 triliun, karena asetnya Cuma Rp 10,279 triliun tetapi kewajiban perusahaan menggunung hingga Rp 31 triliun. Kini, pengurus baru Bumiputera harus menuntaskan tunggakan klaim tahun 2020 sebesar Rp 5,3 triliun milik 365.000 pemegang polis.
Ada pula skandal gagal bayar Kresna Life untuk dua produk asuransinya yaitu Kresna Link Investa dan Protecto Investa Kresna. Pada 3 Agustus 2020, OJK memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life yang dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha pada medio 2023.
Gagal bayar dengan nilai besar juga melanda Wanaartha Life senilai Rp 15 triliun sehingga izin usahanya dicabut. Para pemegang saham, direksi, dan komisaris mengalihkan dan mengagunkan Wanaartha. Tiga pemegang saham mayoritasnya kini dalam status buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hujan Sanksi
Selain di sektor asuransi, kasus dan skandal juga terjadi di sektor perbankan, pasar modal, multifinance, dan pinjaman online (pinjol). OJK juga sudah menjatuhkan berbagai sanksi administratif, baik berupa denda maupun tertulis ke para pelanggar. Hujan sanksi yang dilancarkan otoritas ternyata tidak membuat pelaku di sektor keuangan ini jera, karena pelanggaran terus terjadi.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, selama 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak. Itu meliputi sanksi denda sebesar Rp 86,3 miliar, sanksi berupa 15 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 73 perintah tertulis, serta 26 peringatan tertulis.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp 20,85 miliar ke 537 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Di bisnis multifinance, berdasarkan pemantauan OJK hingga akhir Januari 2024, terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Mereka kini menyampaikan action plan ke OJK berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), injeksi modal dari investor strategis lokal maupun asing, serta opsi pengembalian izin usaha. OJK juga telah mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) karena tidak sehat.
Di sektor P2P Lending, hingga akhir Januari 2024 terdapat 16 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sehingga mereka terkena teguran OJK. Selain itu, selama Januari 2024, OJK memberikan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai bentuk kepedulian tinggi terhadap perlindungan konsumen, OJK sepanjang 2023 hingga 31 Januari 2024 telah menerima 355.637 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.531 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 11.814 berasal dari sektor perbankan, 6.524 dari industri fintech, 5.026 dari industri perusahaan pembiayaan, 1.744 dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Baca Juga
OJK juga mendorong penyelesaian pengaduan konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang telah menerima 2.698 permohonan masuk. Dari jumlah itu, 813 permohonan diselesaikan, 1.460 permohonan dalam proses, sedangkan 425 permohonan tidak memenuhi syarat. Permohonan sengketa yang disampaikan kepada LAPS-SJK didominasi oleh sengketa sektor perbankan sebanyak 1.257 sengketa dan sektor fintech sebanyak 644 sengketa.
Sedangkan di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 13.064, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 12.528 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan.
Strategi Restorasi Kepercayaan
Menyadari banyaknya kasus dan pengaduan di sektor keuangan, OJK tidak ingin kepercayaan masyarakat tergerus. Karena itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan menjadi salah satu agenda prioritas 2024 dan ke depan.
“OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan. Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehinga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained,” tegas Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar OJK, Selasa (20/2/2024).
Berbagai strategi telah dirancang untuk merestorasi kepercayaan dan memulihkan integritas pasar. Di antaranya, OJK mempercepat penyelesaian lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah, termasuk upaya penegakan hukum dalam menegakkan integritas pasar. “Harapannya, penetapan sanksi administratif semakin memberikan efek jera dan pelanggaran integritas dan ketentuan dapat diminimalisasi,” kata Mahendra.
Strategi Anti Fraud (SAF) akan berlaku pada seluruh LJK. Pengaturan SAF mencakup perluasan perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penerapan manajemen risiko bagi seluruh LJK dengan memenuhi aspek tertentu dan perluasan pelaporan kebijakan SAF, laporan penerapan dan laporan fraud signifikan.
Dalam konteks itu, OJK memperkuat penegakan integritas anti-fraud melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster secara terintegrasi, yang berfungsi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Sistem ini terhubung dengan proses pengawasan dan pemberian izin di OJK.
OJK juga akan memerintahkan pemblokiran rekening atas permintaan pihak lain. Perintah pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran atau kejahatan di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, guna meningkatkan pelindungan investor, OJK memperluas cakupan dana pelindungan pemodal sehingga mencakup pelindungan terhadap nasabah reksa dana dan Securities Crowd Funding (SCF). Untuk itu, POJK Dana Pelindungan Pemodal dan POJK Penyelenggara Dana Pelindungan Pemodal bakal direvisi.
Selanjutnya, penguatan pengawasan transaksi saham juga akan dilakukan oleh OJK dengan melakukan closely monitoring khususnya terhadap saham-saham yang baru listing di Bursa.
Strategi kebijakan lain adalah integrasi dan penyeragaman pedoman pengenaan sanksi di lingkungan OJK. Hal ini penting agar terdapat keseragaman panduan dalam penetapan sanksi bagi setiap sektor pengawasan di lingkungan OJK.
OJK juga mengkselerasi implementasi POJK 22 tahun 2023 melalui penegakan ketentuan pelindungan konsumen untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam hal ini, OJK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mendukung implementasi gugatan perdata.
Strategi berikutnya adalah memperkuat pengawasan market conduct terhadap PUJK dan peningkatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
“Dalam waktu dekat, OJK membuat proyek percontohan penyusunan parameter conduct risk rating di bank umum, bekerja sama dengan World Bank sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan market conduct oleh OJK,” kata Mahendra.
Di sektor asuransi, OJK menertibkan agen asuransi dengan mewajibkan seluruh agen asuransi, baik individu maupun yang bekerja di perusahaan melalui kolaborasi dengan asosiasi di bidang perasuransian.
Khusus untuk sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerbitkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di Sektor ITSK. Panduan ini akan diterapkan sebagai kode etik bagi penyelenggara ITSK dalam mengembangakan inovasi produk dan layanan keuangan digital berbasis AI.
Sebagai upaya mencegah berulangnya kasus, OJK terus konsisten menggelar program edukasi dan literasi keuangan secara masif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, dengan melibatkan TPAKD dan dukungan PUJK.
Itulah serentetan amunisi dan strategi yang disiapkan OJK guna merestorasi kepercayaan publik khususnya investor, membenahi integritas pasar, memberikan pelindungan konsumen, sekaligus mencegah berulangnya berbagai skandal yang sangat merugikan masyarakat. Yang pasti, pasar yang berintegritas dan kondusif serta penegakan hukum yang tegas akan meningkatkan kepercayaan. Dan, kepercayaan merupakan fondasi sangat penting bagi industri keuangan. ***
Baca Juga

