Kementerian Mana Saja yang Berada di Bawah Kementerian Hilirisasi dan Transisi Energi?
JAKARTA, Investortrust.id — Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Kemenko HTE) mengubah arsitektur pengelolaan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kementerian teknis yang sebelumnya berada dalam koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi bergeser ke kementerian koordinator baru yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
Presiden Prabowo melantik Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Bahlil sekaligus tetap menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut pemerintah, pembentukan Kemenko baru tersebut ditujukan untuk mengonsolidasikan dan mempercepat pelaksanaan dua agenda besar pemerintahan Prabowo, yakni hilirisasi sumber daya alam dan transisi energi.
Namun, hingga 5 Oktober 2026, belum seluruh kementerian yang akan berada di bawah koordinasi Kemenko HTE diumumkan secara final. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembagian kementerian teknis masih dibahas pemerintah dan akan dituangkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kemenko yang baru.
Dua kementerian yang sudah ditegaskan Bahlil akan berada dalam koordinasinya adalah Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahlil menjelaskan Kementerian Investasi dan Hilirisasi tetap merupakan kementerian teknis, sedangkan Kemenko HTE menjalankan fungsi koordinasi. Karena itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi akan berada dalam koordinasi Kemenko HTE.
Kementerian ESDM secara substantif menjadi pusat dari Kemenko baru tersebut. Bahlil bahkan mengatakan sekitar 90% investasi hilirisasi berkaitan dengan sektor ESDM. Untuk sementara, ia juga tetap berkantor di Kementerian ESDM sembari menunggu perkembangan organisasi Kemenko HTE.
Kementerian berikutnya yang berpeluang besar bergeser adalah Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji pada 2 Oktober memberi sinyal bahwa Kemenperin akan berada dalam koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Menurut Sarmuji, hilirisasi dan industrialisasi memiliki keterkaitan yang sangat erat. Namun, penempatan tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan formal yang nantinya dituangkan pemerintah dalam struktur organisasi baru.
Dengan demikian, berdasarkan pernyataan resmi dan indikasi pemerintah sampai saat ini, setidaknya terdapat tiga kementerian yang menjadi inti arsitektur Kemenko HTE: Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Perindustrian. Untuk kementerian lain yang kegiatan hilirisasinya juga besar—seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan kelautan-perikanan—belum dapat dinyatakan berada di bawah Kemenko HTE sebelum struktur final pemerintah diterbitkan.
Pembentukan Kemenko HTE sekaligus berpotensi mengurangi cakupan kementerian teknis yang selama ini dikoordinasikan Kemenko Perekonomian. Berdasarkan Perpres Nomor 143 Tahun 2024 dan struktur sebelum perubahan terbaru, Kemenko Perekonomian menjalankan koordinasi bidang ekonomi yang mencakup sejumlah kementerian teknis.
Jika ESDM, Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Perindustrian bergeser ke Kemenko HTE, struktur koordinasi ekonomi pemerintah akan mengalami perubahan cukup besar. Kementerian seperti Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Pariwisata berpotensi tetap menjadi bagian utama koordinasi Kemenko Perekonomian. Konfigurasi akhirnya, bagaimanapun, harus menunggu Perpres atau SOTK baru sehingga tidak tepat apabila pembagian tersebut dianggap sudah final.
Perubahan ini memperlihatkan upaya pemerintah memisahkan dua fungsi besar. Kemenko Perekonomian dapat lebih berkonsentrasi pada koordinasi kebijakan ekonomi secara luas, sedangkan Kemenko HTE menjadi simpul koordinasi untuk industrialisasi berbasis hilirisasi sumber daya alam dan transformasi sistem energi.
Lalu, di Mana Posisi Danantara?
Pembentukan Kemenko HTE juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Jawabannya penting: Danantara tidak otomatis berada di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi maupun Kemenko Perekonomian.
Danantara mempunyai jalur kelembagaan tersendiri kepada Presiden. PP Nomor 10 Tahun 2025 mendefinisikan Danantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan BUMN, dengan sebagian tugas dan kewenangan Presiden dilimpahkan kepada badan tersebut.
Posisi langsung tersebut semakin terlihat dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi. Regulasi itu memberi Danantara peran dalam Proyek Investasi Strategis, struktur pendanaan, pembentukan special purpose vehicle (SPV), pelibatan sektor swasta hingga pengelolaan dana investasi pembangunan. Pengawasan dan pelaporannya dilakukan BPI Danantara kepada Presiden.
Karena itu, hubungan Danantara dengan Bahlil maupun Airlangga lebih tepat dipahami sebagai koordinasi kebijakan, bukan hubungan atasan-bawahan secara kelembagaan. Untuk proyek hilirisasi dan transisi energi, Danantara akan berkaitan erat dengan Kemenko HTE dan kementerian teknis. Pada kebijakan ekonomi yang lebih luas, Danantara juga akan bersinggungan dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian lainnya.
Struktur sederhananya menjadi dua jalur. Pada jalur pemerintahan terdapat Presiden, kemudian Menko HTE sebagai koordinator kebijakan, dan kementerian teknis seperti ESDM serta Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pada jalur investasi negara terdapat Presiden, kemudian BPI Danantara sebagai badan pengelola investasi, beserta instrumen investasi dan ekosistem BUMN yang dikelolanya.
Kehadiran Danantara digadang-gadang untuk mengakselerasi investasi di dalam negeri. Dengan mengelola seluruh BUMN dan dividen yang besar, Danantara diharapkan menjadi katalisator investasi. Meski perannya hanya sekitar satu-dua persen, Danantara diharapkan menjadi trigger bagi investasi swasta, lokal dan asing.
Posisi Rosan Menjadi Menarik
Di sinilah posisi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menjadi menarik. Rosan hingga kini juga menjabat CEO Danantara. Struktur resmi Danantara masih mencatat Rosan sebagai CEO, didampingi Dony Oskaria sebagai COO dan Pandu Patria Sjahrir sebagai CIO. (Danantara Indonesia) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga masih mencatat Rosan sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Rangkap jabatan tersebut memiliki dasar dalam desain awal pembentukan Danantara. PP Nomor 10 Tahun 2025 secara khusus menyatakan bahwa untuk pertama kali, dalam rangka mempercepat pelaksanaan tugas Danantara, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Pada fase awal pembentukan Danantara, desain itu mempunyai logika kuat. Pemerintah dapat menyatukan promosi investasi, penyusunan project pipeline, pembiayaan, dan eksekusi investasi. Sebagai Menteri Investasi, Rosan bertugas menarik serta memfasilitasi investasi. Sebagai pimpinan Danantara, ia sekaligus mempunyai instrumen investasi negara untuk masuk bersama investor pada proyek-proyek strategis.
Konfigurasi tersebut masih terlihat pada September 2026. Dalam pertemuan di Hambalang pada 4 September, Presiden Prabowo menerima Rosan yang disebut Sekretariat Kabinet sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, bersama Bahlil dan jajaran Danantara. Pertemuan membahas percepatan hilirisasi dan penataan BUMN.
Arsitektur Berubah Setelah 1 Oktober
Akan tetapi, pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi mengubah arsitektur tersebut. Kini terdapat tiga fungsi yang semakin jelas berbeda.
Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi memegang fungsi koordinasi kebijakan hilirisasi dan transisi energi. Rosan sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menjalankan fungsi kebijakan, fasilitasi dan pelayanan investasi. Sementara Rosan sebagai CEO Danantara memimpin institusi yang mengelola investasi dan aset negara serta dapat menjadi investor atau mitra investor dalam berbagai proyek.
Perbedaan fungsi itu membuat pertanyaan mengenai rangkap jabatan Rosan semakin relevan. Persoalannya bukan semata-mata apakah rangkap jabatan tersebut mempunyai dasar hukum. PP Nomor 10 Tahun 2025 memang secara eksplisit mengakomodasi Menteri Investasi untuk memimpin Danantara pada tahap awal pembentukannya. Pertanyaan yang semakin penting adalah apakah kebutuhan yang melatarbelakangi rangkap jabatan tersebut masih sama ketika Danantara telah memasuki fase operasional dan pemerintah sudah membentuk Kemenko khusus hilirisasi.
Dari perspektif tata kelola, terdapat perbedaan karakter antara Kementerian Investasi/BKPM dan Danantara. Kementerian berada pada sisi pemerintah yang merumuskan kebijakan, memberikan pelayanan, memfasilitasi investor dan mengawal realisasi investasi. Danantara berada pada sisi pengelolaan modal dan aset negara yang dalam proyek tertentu dapat menjadi investor, memilih investasi atau bermitra dengan investor swasta.
Dalam kondisi tertentu, dengan demikian, fungsi policy maker atau facilitator dan fungsi market participant dapat bertemu pada pimpinan yang sama. Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya berarti terjadi konflik kepentingan. Namun, dari perspektif good governance, potensi benturan kepentingan perlu dikelola melalui pemisahan kewenangan, mekanisme recusal, transparansi pengambilan keputusan, pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Danantara kini telah berkembang menjadi institusi dengan struktur manajemen sendiri. Selain CEO, COO dan CIO, Danantara telah memiliki jajaran profesional yang menangani risiko dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, keuangan, audit internal, industrialisasi, hingga hubungan global.
Memisahkan Regulator dan Investor?
Secara kelembagaan, salah satu model yang dapat dipertimbangkan pada tahap berikutnya adalah memperjelas pemisahan antara pembuat kebijakan dan pelaku investasi negara.
Pada jalur pertama, Presiden → Menko Hilirisasi dan Transisi Energi → Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta kementerian teknis lainnya. Jalur ini menangani koordinasi kebijakan, regulasi, perizinan, fasilitasi dan penciptaan iklim investasi.
Pada jalur kedua, Presiden → BPI Danantara → manajemen profesional Danantara. Jalur ini berkonsentrasi pada pengelolaan aset, investasi, pembiayaan dan penciptaan nilai ekonomi dari modal negara.
Pemisahan seperti itu dapat memperjelas checks and balances. Pemerintah menetapkan arah dan aturan permainan, sedangkan Danantara menjalankan mandat investasinya dengan prinsip komersial, kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola yang kuat.
Namun, keputusan apakah rangkap jabatan Menteri Investasi dan CEO Danantara masih diperlukan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan harus dibaca berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang jelas, perubahan struktur pemerintahan sejak 1 Oktober membuat alasan awal rangkap jabatan tersebut layak ditinjau kembali seiring semakin matangnya Danantara.
Pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi mestinya bukan hanya menambah satu kementerian koordinator. Langkah tersebut sedang membentuk kembali arsitektur kekuasaan dan koordinasi ekonomi pemerintah: Airlangga menangani koordinasi ekonomi yang lebih luas, Bahlil memperoleh mandat khusus mengonsolidasikan hilirisasi dan transisi energi, kementerian teknis mengeksekusi kebijakan, sementara Danantara menjadi instrumen investasi negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Karena struktur final Kemenko HTE masih disusun, pertanyaan “kementerian mana saja yang berada di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi?” untuk saat ini baru memiliki sebagian jawaban. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah ditegaskan berada dalam koordinasinya, ESDM menjadi pusat substantif agenda tersebut, dan Kementerian Perindustrian telah memberi sinyal kuat akan bergabung. Selebihnya, kepastian harus menunggu Perpres dan SOTK baru.
Justru setelah struktur itu ditetapkan, pertanyaan berikutnya akan menjadi lebih strategis: bagaimana pemerintah membagi dengan tegas kewenangan antara Menko HTE, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Danantara agar percepatan investasi dan hilirisasi serta investasi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas tata kelola dan akuntabilitas? ***
