UU No. 1 Tahun 1987 Akan Direvisi, Kadin Catat Harapan Penting Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang kini telah menjadi inisiatif DPR.
Dalam proses penyusunan regulasi baru tersebut, Kadin menyampaikan tiga harapan utama yang dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha, yakni terkait kedudukan, kewenangan, dan hak kemandirian Kadin.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, revisi UU tersebut diperlukan agar aturan yang menjadi landasan Kadin dapat lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan dunia usaha saat ini.
Namun dia tak memungkiri, UU Nomor 1 Tahun 1987 telah mampu menjadi landasan Kadin melewati berbagai dinamika ekonomi, mulai dari krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, hingga tekanan geopolitik dan geoekonomi yang berlangsung saat ini.
“Jadi memang saya mesti katakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 itu memang cukup ampuh pada zamannya,” kata Anindya dalam Tasyakuran HUT Kadin ke-58 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Namun menurut Anin, kondisi dunia usaha telah berubah signifikan sejak UU tersebut disahkan pada 1987. Pasalnya saat itu, Indonesia belum memasuki era reformasi, belum mengenal UU Cipta Kerja, dan teknologi internet belum menjadi bagian dari kehidupan ekonomi seperti sekarang.
“Sekarang kita bersama-sama, dan ini bukan kerja hanya dari satu orang atau Kadin Indonesia, tapi juga Kadin Provinsi sampai ke asosiasi dan himpunan, kami berupaya melihat apakah undang-undang ini bisa dibuat lebih relevan lagi untuk menjawab zamannya,” sambung dia.
Baca Juga
Anin menambahkan, salah satu narasi utama yang ingin didorong Kadin dalam revisi UU tersebut adalah memperkuat pengusaha daerah, terutama UMKM agar dapat naik kelas.
Ia menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dilakukan secara bersama antara dunia usaha di pusat dan daerah.
Penguatan UMKM dipandang penting karena sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Anin menyebut, UMKM mencakup sekitar 99% unit usaha di Indonesia, menyerap sekitar 97% tenaga kerja, serta berkontribusi sekitar 61% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Namun, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam akses pembiayaan. Anindya mencontohkan alokasi pembiayaan dari perbankan untuk UMKM saat ini maksimal baru sekitar 20%.
“Ini contoh bahwa ini adalah perjuangan yang benar-benar dari Kadin harus lakukan,” tandasnya.
Kadin pun mengapresiasi DPR yang menginisiasi revisi undang-undang dimaksud, dengan Kadin menjadi salah satu narasumber dalam prosesnya. Anin menceritakan, perjuangan ini telah dimulai sejak pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Proses kemudian berlanjut melalui Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi VI DPR dengan Kadin bukan satu-satunya pihak yang memberi masukan dalam rancangan undang-undang (RUU) Kadin.
“Waktu kita hadir di RDP-nya (rapat dengar pendapat) komplit. Bukan hanya Kadin Indonesia, ada Kadin provinsi, serta asosiasi dan himpunan yang hadir,” sambung Anin.
Ia mengatakan, proses tersebut kemudian berlanjut pada 2026 dari Baleg ke Komisi VI, dengan masing-masing lembaga melakukan pembahasan dan pelibatan publik.
Baca Juga
Tiga Harapan Kadin
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Anin menyebut Kadin menyampaikan tiga hal utama yang diharapkan dapat diakomodasi dalam UU yang baru.
Kedudukan
Kadin meminta agar kedudukannya sebagai mitra strategis pemerintah tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat, bukan hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Dengan posisi tersebut, Kadin berharap dapat dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan berbagai perencanaan lainnya.
Kadin juga berharap dapat dilibatkan sejak sebelum suatu kebijakan pemerintah ditetapkan, bukan hanya setelah kebijakan tersebut berlaku. “Karena dunia usaha adalah pemakainya (regulasi). Jadi wajar kalau diskusi itu bisa dimulai dan kelihatannya arah rancangan undang-undang sudah seperti itu,” ujar Anin.
Kewenangan
Menurut dia, sebagai mitra strategis pemerintah di bidang perdagangan, industri, jasa, dan perekonomian yang lebih luas, Kadin membutuhkan kewenangan yang jelas agar dapat menjalankan perannya secara efektif.
Ia menyebut sejumlah kewenangan yang diusulkan Kadin, antara lain pemberian sertifikasi dan pendampingan usaha, termasuk certificate of origin untuk kegiatan ekspor-impor.
Kadin juga mengusulkan adanya akses dan mekanisme berbagi sistem informasi ekonomi agar data yang tersedia dapat diolah dan dimanfaatkan untuk mendukung dunia usaha.
Selain itu, Kadin berharap dapat dilibatkan dalam diplomasi ekonomi pemerintah sehingga dunia usaha dapat ikut menjelaskan, sekaligus memanfaatkan kesepakatan ekonomi yang telah dicapai pemerintah.
Kadin juga mengusulkan kewenangan untuk membantu menyelesaikan sengketa di antara pelaku usaha. “Sehingga dengan kewenangan itu, ada manfaatnya jadi anggota Kadin,” sambung Anin.
Hak Kemandirian
Anin menegaskan, Kadin harus tetap mandiri secara finansial atau non-budgeter, dengan pembiayaan yang tidak bergantung pada APBN.
Selain itu, proses demokrasi organisasi harus tetap dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dengan melibatkan Kadin provinsi, serta asosiasi dan himpunan pengusaha.
“Ini tetap kami kedepankan agar supaya Kadin menjadi wadah dan induk dunia usaha sebagaimana selama ini dijalankan,” tandasnya.
Baca Juga
Arsjad Rasjid: Kadin Daerah Harus Bawa Solusi, Bukan Sekadar Aspirasi
Revisi UU Perkuat UMKM
Dewan Kehormatan Kadin Indonesia Aburizal Bakrie turut menyambut rencana lahirnya UU Kadin yang baru. Ia berharap regulasi ini dapat memperkuat posisi UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Dengan undang-undang yang insyaAllah baru nanti, kita punya niat untuk meningkatkan posisi yang pas dari UMKM,” ujar Aburizal dalam kesempatan.
Pasalnya ia menyoroti kondisi kelas menengah yang mengalami tekanan dan berharap kebijakan pemerintah ke depan dapat membantu kelompok tersebut kembali tumbuh.
Aburizal juga mendorong Kadin mengambil peran lebih besar dengan menggerakkan dunia usaha di tingkat pusat maupun daerah.
“Jangan lupa, di daerah itu paling penting untuk kita naikkan posisi tawar mereka ke depan. Karena dengan segala kesulitan-kesulitan yang ada di bawah, yang mengetahui adalah Kadin daerah,” pungkasnya.
