Bagikan

Menelaah Dampak Perpres Ojol bagi Ekosistem Gig di Indonesia

Poin Penting

Perpres 27/2026 meningkatkan perlindungan driver dengan bagi hasil minimal 92%, potongan maksimal 8%, serta kewajiban jaminan sosial, menandai intervensi negara dalam ekosistem gig.
Regulasi ini mendorong pergeseran ke model hybrid (semi-formal)—tetap fleksibel seperti gig economy, tetapi dengan standar perlindungan lebih kuat.
Dampaknya kompleks bagi industri dan pasar: berpotensi menekan pendapatan platform, menaikkan biaya ke konsumen, meningkatkan selektivitas driver, dan mendorong konsolidasi industri menuju keseimbangan baru.

Oleh: Primus Dorimulu

JAKARTA, investortrust.id— Pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 pada peringatan May Day, Hari Buruh Internasional 2026, di Monas, Jakarta, Jumat (01/05/2026) sontak menjadi perhatian publik.

Perpres itu akan mengatur peningkatan porsi angka bagi hasil pengemudi menjadi minimal 92% serta membatasi potongan aplikator maksimal 8%, disertai kewajiban penyediaan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi.

Pengumuman ini membuat duo pemimpin pasar ride-hailing Tanah Air yakni GoTo melalui Gojek dan Grab memberikan respons. Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo menegaskan, perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem digital nasional.

Presiden Prabowo Subianto saat merangkul perwakilan buruh yang berada di atas panggung seusai menyampaikan pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang dipusatkan di Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Source: Investortrust

Namun Hans menegaskan, perusahaan akan segera menelaah secara menyeluruh isi beleid tersebut. "Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga kami Goto/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.

Sementara CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menegaskan pihaknya menghormati arahan pemerintah. Meski begitu, Grab masih menunggu aturan resmi diterbitkan. “Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," jelasnya.

Regulasi baru itu datang tepat saat GoTo, salah satu pemimpin pasar saat ini, memasuki fase baru sebagai perusahaan teknologi nasional yang tidak hanya mengejar profitabilitas, melainkan juga memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyampaikan sambutan pada sebuah acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, (26/1/2026). Foto: Investortrust/Sivana Zahla

Bahkan dari sudut pandang kontribusi ekonomi, akhir 2025, kajian Center for Policy and Public Management (CPPM), School of Business and Management, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), mencatat, kontribusi ekosistem digital GoTo ke ekonomi nasional mencapai Rp 664,7 triliun atau sekitar 2,8% ke PDB RI.

Kontribusi tersebut lahir dari ekosistem besar yang dibangun GoTo melalui layanan transportasi dan logistik Gojek, pembayaran digital GoPay, layanan keuangan, e-commerce Tokopedia, serta jaringan mitra pengemudi dan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah. Jumlah pengguna yang bertransaksi tahunan sekitar 69 juta per kuartal I-2026, naik 22%. Jumlah itu setara dengan sekitar satu dari tiga penduduk Indonesia.

Bayangkan ada 3 juta mitra pengemudi bergabung dalam ekosistem GoTo, dengan sekitar 650.000 hingga 800.000 mitra aktif setiap bulan. Di sisi keuangan digital, jumlah pengguna bertransaksi di Gopay terus meningkat. Bahkan bolume transaksi GoPay juga melampaui 2 miliar transaksi hanya dalam satu kuartal.

Belum lagi dukungan Tokopedia dalam memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, yang dapat menjual produk, menerima pembayaran digital, dan mengirimkan barang dalam satu ekosistem. Dengan capaian tersebut, GoTo menempatkan dirinya bukan semata sebagai perusahaan teknologi, melainkan sebagai ekosistem ekonomi nasional.

Sejumlah pengemudi ojek online mengantar atau menunggu para penumpang di kawasan bisnis SCBD Jakarta. Foto: Investortrust/Dicki Antariksa

Pertanyaannya, dengan kontribusi sebesar itu, apakah kehadiran Perpres tersebut akan berdampak besar bagi keberlanjutan ekosistem yang bernaung di bawah term: Gig Economy?

Di satu sisi, Perpres tersebut memang menjadi payung hukum baru bagi perlindungan pekerja transportasi online, terutama soal potongan komisi dan perlindungan sosial. Tentu regulasi ini menjadi perhatian karena perlu diketahui, Kementerian Perhubungan sudah lebih dahulu menerbitkan aturan komisi ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan maksimal bisa 20%.

Sementara itu, cakupan perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online juga sudah dijalankan perusahaan aplikasi dengan menyediakan jaminan kecelakaan kerja, pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan asuransi kesehatan.

Nah di sisi lain, Perpres ini menandakan pemerintah sepertinya agak mendorong lahirnya model baru yang berada di antara dua kutub: fleksibel seperti gig economy, namun dengan perlindungan yang lebih kuat layaknya sektor formal.

Gig economy adalah sistem kerja fleksibel di mana seseorang memperoleh penghasilan dari tugas atau proyek jangka pendek (gig), bukan sebagai karyawan tetap dengan gaji bulanan, biasanya melalui platform digital seperti Gojek dan Grab.

Pekerja dalam model ini berstatus mitra, bebas menentukan waktu kerja, dan dibayar per order atau proyek, tapi umumnya menghadapi ketidakpastian pendapatan dan minim perlindungan, sehingga kini mulai diatur melalui kebijakan seperti Perpres 27/2026 ini agar tetap fleksibel tetapi lebih adil dan terlindungi.

Namun, di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan besar dari industri: apakah ini berarti pemerintah sedang menggeser model ekonomi gig —yang selama ini menjadi tulang punggung platform digital— menuju sistem yang lebih formal dan rigid?

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ( GOTO)

Sejumlah pelaku industri menilai, arah kebijakan ini bukanlah formalisasi penuh, melainkan transformasi menuju model semi-formal atau hybrid. Status kemitraan tetap dipertahankan, tetapi dengan batasan dan standar minimum yang lebih jelas. Dalam praktiknya, ini berarti negara mulai “masuk” ke dalam relasi antara platform dan mitra, sesuatu yang sebelumnya relatif dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

Perubahan ini membawa konsekuensi yang tidak kecil. Bagi perusahaan platform seperti GoTo yang mewadahi Gojek maupun Grab yang disokong investor asing, pembatasan potongan maksimal 8% akan langsung berdampak pada struktur pendapatan.

Selama ini, sebagian dari komisi platform digunakan untuk membiayai insentif driver dan promosi bagi konsumen. Ketika ruang tersebut dipersempit, perusahaan harus menata ulang model bisnisnya, baik melalui efisiensi, pengurangan subsidi, maupun penyesuaian tarif.

Di sisi lain, potensi kenaikan biaya operasional membuka kemungkinan bahwa sebagian beban akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk menaikkan biaya platform (platform fee) kepada pengguna yang berimbas ke ongkos transportasi online yang dibayar konsumen menjadi naik– ujung-ujungnya orderan makin anyep dan driver pula yang terkena imbasnya. Belum lagi nantinya ada potensi berkurangnya promo. Dalam jangka panjang, pasar akan mencari titik keseimbangan baru antara harga, permintaan, dan keberlanjutan platform.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menghadiri acara Grab untuk Indonesia: Dukungan untuk Mitra Pengemudi dalam 3 Babak di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Dok/Kementerian UMKM

Dari perspektif tenaga kerja, kebijakan ini membawa dampak yang lebih kompleks. Di satu sisi, pengemudi akan mendapatkan potongan lebih kecil dan perlindungan sosial yang selama ini menjadi tuntutan utama. Namun di sisi lain, peningkatan standar dan kewajiban berpotensi membuat platform lebih selektif dalam menerima dan mempertahankan mitra, ini berpotensi justru belum akan meningkatkan pendapatan driver.

Fleksibilitas yang selama ini menjadi ciri khas gig economy —di mana siapa pun bisa masuk dan bekerja kapan saja— pun bisa mengalami penyempitan secara bertahap.

Transformasi ini juga berpotensi memicu konsolidasi industri. Platform dengan skala besar dan efisiensi tinggi akan lebih mampu beradaptasi dengan regulasi baru, sementara pemain yang lebih kecil bisa kesulitan bertahan. Dalam jangka menengah, industri ride-hailing di Indonesia bisa bergerak menuju struktur yang lebih terkonsentrasi, tetapi juga lebih stabil.

Industri ride-hailing adalah sektor layanan transportasi yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi melalui aplikasi digital, sehingga pengguna bisa memesan perjalanan secara instan tanpa harus mencari kendaraan di jalan. Layanan ini biasanya dikelola oleh platform seperti Gojek dan Grab, lalu ada Maxim, InDrive, di mana pengemudi berstatus mitra (bukan karyawan tetap) dan dibayar per perjalanan, sementara perusahaan menyediakan sistem pemesanan, pembayaran, dan distribusi order secara real-time.

Keseimbangan Baru?

Di tingkat makro, langkah pemerintah mencerminkan upaya menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan sosial dan keberlanjutan inovasi. Gig economy selama ini terbukti menjadi bantalan ekonomi, menyerap jutaan tenaga kerja dan memperluas akses pendapatan. Namun tanpa regulasi, sektor ini juga menyimpan risiko ketimpangan dan kerentanan sosial.

Dengan memasukkan elemen perlindungan seperti BPJS dan standar pendapatan minimum, pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak menghasilkan kelompok pekerja rentan dalam jumlah besar.

Pada saat yang sama, fleksibilitas tetap dipertahankan agar inovasi tidak terhambat dan tentu regulasi yang tepat untuk menjaga industri ini tetap berkelanjutan.

Sejumlah pengamat melihat Indonesia sedang bergerak menuju model yang juga mulai diadopsi di berbagai negara: menciptakan kategori baru di antara pekerja formal dan informal, sering disebut sebagai “platform worker” atau “dependent contractor”. Model ini mencoba menjawab realitas baru dunia kerja yang tidak lagi sepenuhnya cocok dengan kerangka hukum lama.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasi. Jika terlalu longgar, perlindungan pekerja tidak akan efektif. Jika terlalu ketat, fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor gig akan tergerus, dan keberlanjutan bisnis ini juga berpotensi terhambat.

Di sinilah tantangan terbesar. Pemerintah tidak hanya sedang mengatur sebuah sektor, tetapi juga sedang merumuskan bentuk baru hubungan kerja di era digital. Perlu ada kebijakan yang benar-benar bisa mengakomodasi semua pihak sehingga bisa sama-sama mendukung misi ekonomi Indonesia. Hasil akhirnya akan menentukan apakah Indonesia mampu menjadi contoh sukses dalam menata gig economy—atau justru kehilangan momentum dalam persaingan ekonomi digital global. ***

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024