Dear Investor, Mau Tahu Berapa Pajak Return Saham, Obligasi, dan Reksa Dana?
JAKARTA, investortrust.id – Tak semua investor paham tentang pajak yang harus dibayarkannya saat ia berinvestasi di portofolio, seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Lebih-lebih investor pemula.
Benar! Semakin besar hasil investasi (return) saham, obligasi, dan reksa dana, semakin besar pula komponen pajak yang harus dibayarnya. Tetapi, berapa persisnya besaran pajak yang harus dibayarkan investor dari setiap return yang diperolehnya?
SEVP Product and Alternative Investment BRI Manajemen Investasi, Tina Meiliana memberikan jawabannya dalam “Tax Management Webinar Bersama BRI Prioritas” di Jakarta, Rabu (06/03/2024).
Baca Juga
Ingin Berinvestasi Saham? Jangan Salah, Cek Dulu Keuntungan dan Risikonya!
Menurut Tina, selain hatrus memahami profile risk instrumen investasi, para investor dituntut untuk mengetahui besaran pajak yang dikembalikan kepada negara dari setiap pertumbuhan aset mereka.
"Salah satu hal penting yang harus diperhatikan, berapa sih besaran pajak yang harus dibayarkaninvestor dari setiap instrumen investasi yang dimilikinya? Investor harus tahu ini,” tegas dia.
Tina mencontohkan deposito dan obligasi yang dikenai tarif pajak masing-masing 20% dan 10%. “Nah, kalau saham berbeda. Saham hanya dikenai pajak kalau sudah ada capital gain dan dividennya," tutur dia.
Khusus untuk dividen saham, Tina memberikan tips agar investor terhindar dari beban kewajiban pajak. Investor disarankan agar menginvestasikan kembali dividennya di reksa dana.
"Dividen ini yang menarik. Kalau dividen diinvestasikan kembali ke instrumen lain, misalnya reksadana, itu bisa menjadi tax safe. Kita bisa menghemat pajak kalau dividennya diinvestasikan kembali," papar wakil manajer investasi (MI) BRI Manajemen Investasi tersebut.
Dibayarkan oleh MI
Berbeda dengan instrumen lain, kata Tina Meiliana, pajak return reksa dana dibayarkan langsung oleh MI. "Reksadana merupakan instrumen investasi yang tidak membayar pajak lagi. Sebenarnya investor bayarkan lho pajaknya, tetapi yang membayarkannya adalah MI," ucap dia.
Tina menjelaskan, untuk instrumen lain, masing-masing investor harus menyetor pajak secara mandiri untuk setiap return yang dihasilkannya.
"Kalau obligasi, deposito, dan saham, investor harus me-manage sendiri instrumen yang mana, return-nya berapa, sahamnya apa, emitennya apa,” tandas dia.
Saat pelaporan pajak, menurut Tina Meiliana, investor memasukkan laporan portofolio investasinya kedalam Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) satu per satu. Saat memenuhi kewajiban pajaknya, investor harus melampirkan bukti potong pajak dan bukti lainnya.
Baca Juga
“Jadi, itu adalah self assessment, tetapi sebenarnya bisa dibantu oleh bankers atau relationship manager (RM) priority atau siapa pun yang membantu klien dalam pembuatan SPT," ujar dia.
Tina mengungkapkan, reksa dana bisa menjadi instrumen alternatif yang tepat bagi calon investor yang memiliki keterbatasan waktu dan informasi tentang instrumen investasi yang tersedia.
"Semua profil punya kecocokan dengan segala intrumen. Anak muda bisa ambil saham. Kalau tidak mengerti atau tidak punya waktu untuk memilih saham yang tepat, dia bisa masuk ke reksa dana saham, karena yang memilih investasinya nanti wakil MI," papar dia.

