4 Modus Penipuan Ini Marak Beredar di Masyarakat, Begini Upaya OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang tengah marak beredar di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal telah menyebutkan beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat. Setidaknya terdapat empat modus penipuan yang sering dilaporkan masyarakat.
Lantas, apa saja modus-modus penipuan tersebut? Yuk, simak ulasannya berikut ini:
1. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal
Dalam modus ini, kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
"Pada beberapa laporan terdapat informasi di mana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," ujar Kiki dalam jawaban tertulis konferensi pers RKDB Mei 2024, Jumat (14/6/2024).
2. Modus penipuan penawaran pekerjaan
Kiki menjelaskan, korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang atau deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.
"Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya," ungkap Kiki.
3. Phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp
Kiki menyebut, saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di handphone.
4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation)
Korban ditawarkan produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
Terkait hal tersebut, Kiki membeberkan, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum.
Berikut upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat:
1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan).
2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK.
3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan.
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi.
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
"Aliansi strategis dengan satuan kerja internal, kementerian/lembaga, lembaga internasional serta PUJK dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat," jelas Kiki.
Sebagai tambahan informasi, sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

