Marak Modus Penipuan Loker Paruh Waktu, Satgas PASTI OJK Minta Masyarakat Waspada
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang semakin marak akhir-akhir ini.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyampaikan, penipuan berkedok lowongan kerja tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korban.
“Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Hudiyanto mengungkapkan, pelaku akan meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
Baca Juga
Selain itu, pelaku juga memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
Adapun kata Hudiyanto, pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
"Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu," jelasnya.
Oleh karena itu, Satgas PASTI berharap masyarakat mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.
Baca Juga
"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," terangnya.
Di sisi lain, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Secara jelas, Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sedangkan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Baca Juga
OJK Terima 39 Ribu Aduan Hingga Januari 2024, Sektor Ini Paling Banyak Catatan
Kemudian, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
Sebagai informasi, masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya ke nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

