Manajer Investasi, sang Penentu Cuan Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Nama atau istilah manajer investasi (MI) pasti sudah tak asing di telinga masyarakat, terutama para investor reksa dana. Namun, tak semua orang menyadari bahwa MI adalah penentu baik buruknya return alias cuan yang bakal ditangguk investor.
MI tak ubahnya juru masak atau chef. Mereka meracik berbagai instrumen investasi –seperti saham, obligasi, deposito, dan instrumen lainnya--, lalu mengolah, memasak, dan mengemasnya menjadi produk reksa dana atau produk investasi lainnya.
MI, si juru masak, kemudian menghidangkan produk investasiitu untuk disantap (dibeli) nasabah. Nah, cita rasa produk investasi besutan MI bisa diilustrasikan sebagai cuan. Semakin lezat produk investasi racikan MI, semakin tebal cuan yang dihasilkannya.
Sekadar tahu saja, selain mengelola reksa dana yang “dititipkan” nasabah, MI juga mengelola kontrak pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund, efek beragun aset (EBA), dana investasi infrastruktur (Dinfra), dana investasi real estat (DIRE), dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang sistem pengelolaannya terpisah dari reksa dana.
Nasabah memang menjadi penentu akhir. Sebab, pilihan untuk membeli produk investasi sepenuhnya ada di tangan nasabah. Tetapi, tetap saja, kepiawaian MI dalam meracik dan menyiapkan resep investasi turut menentukan tebal atau tipisnya cuan yang bakal dipetik nasabah di kemudian hari. Bukankah masakan bercita rasa tinggi hanya dihasilkan oleh chef yang benar-benar mahir?
Maklum, dalam mengelola dana nasabah, MI melakukan analisis teknikal dan fundamental seraya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi makro –khususnya pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, dan nilai tukar— serta kinerja dan prospek perusahaan atau aset yang menjadi underlying-nya.
Ilustrasi sederhananya kira-kira begini. MI “X” menawarkan produk reksa dana saham yang terdiri atas saham A,B, dan C. Di pihak lain, MI “Y” menawarkan produk reksa dana saham yang meliputi saham D, E, dan F.
Tentu saja return saham A, B, dan C akan berbeda dengan return saham D, E, dan F. Jika return saham D, E, dan F lebih tinggi dengan risiko yang lebih manageable dibanding saham A, B, dan C, berarti MI “Y” lebih piawai mengelola dana nasabah ketimbang MI “X”.
Daftar MI yang Beroperasi di Indonesia
| No | Nama MI |
| 1 | Allianz Global Investors AM Indonesia, PT |
| 2 | Anargya Aset Manajemen, PT |
| 3 | Anugerah Sentra Investama, PT |
| 4 | Architas Asset Management Indonesia, PT |
| 5 | Asia Raya Kapital, PT |
| 6 | Asiantrust Asset Management, PT |
| 7 | Aurora Asset Management,PT |
| 8 | Avrist Asset Management, PT |
| 9 | Bahana TCW Investment Management, PT |
| 10 | Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT |
| 11 | Berdikari Manajemen Investasi, PT |
| 12 | Berlian Aset Manajemen, PT |
| 13 | BNI Asset Management, PT |
| 14 | BNP Paribas Asset Management, PT |
| 15 | Bowsprit Asset Management, PT |
| 16 | Capital Asset Management, PT |
| 17 | Ciptadana Asset Management, PT |
| 18 | Corfina Capital, PT |
| 19 | Corpus Kapital Manajemen, PT |
| 20 | Danakita Investama, PT |
| 21 | Danareksa Investment Management, PT |
| 22 | Danatama Makmur, PT |
| 23 | Eastspring Investments Indonesia, PT |
| 24 | Ekuator Swarna Investama, PT |
| 25 | Emco Asset Management, PT |
| 26 | Equity Sekuritas Indonesia, PT |
| 27 | Foster Asset Management, PT |
| 28 | FWD Asset Management, PT |
| 29 | GAP Capital, PT |
| 30 | Gemilang Indonesia Manajemen Investasi, PT |
| 31 | Henan Putihrai Asset Management, PT |
| 32 | Indo Arthabuana Investama,PT |
| 33 | Indo Premier Investment Management, PT |
| 34 | Indoasia Aset Manajemen, PT |
| 35 | Indosterling Aset Manajemen, PT |
| 36 | Insight Investments Management, PT |
| 37 | Intru Nusantara, PT |
| 38 | Jarvis Aset Manajemen, PT |
| 39 | Jasa Capital Asset Management, PT |
| 40 | Juara Capital Indonesia, PT |
| 41 | Kisi Asset Management, PT |
| 42 | Kiwoom Investment Management Indonesia, PT |
| 43 | Kresna Asset Management, PT |
| 44 | Lautandhana Investment Management, PT |
| 45 | Majoris Asset Management, PT |
| 46 | Mandiri Manajemen Investasi, PT |
| 47 | Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT |
| 48 | Maseri Aset Manajemen, PT |
| 49 | Maybank Asset Management, PT |
| 50 | Mega Asset Management, PT |
| 51 | Mega Capital Investama, PT |
| 52 | Millenium Capital Management, PT |
| 53 | Minna Padi Aset Manajemen, PT |
| 54 | MNC Asset Management, PT |
| 55 | Narada Aset Manajemen, PT |
| 56 | Net Assets Management, PT |
| 57 | Nusadana Investama Indonesia, PT |
| 58 | Nusantara Sentra Kapital, PT |
| 59 | OSO Manajemen Investasi, PT |
| 60 | Pacific Capital Investment, PT |
| 61 | Pan Arcadia Capital, PT |
| 62 | Panin Asset Management, PT |
| 63 | Paramitra Alfa Sekuritas, PT |
| 64 | Paytren Aset Manajemen, PT |
| 65 | Phillip Asset Management, PT |
| 66 | Pinnacle Persada Investama, PT |
| 67 | PNM Investment Management, PT |
| 68 | Pool Advista Aset Manajemen, PT |
| 69 | Pratama Capital Assets Management, PT |
| 70 | Principal Asset Management |
| 71 | Prospera Asset Management, PT |
| 72 | PT Ashmore Asset Management Indonesia, Tbk |
| 73 | PT Grow Investments Indonesia |
| 74 | PT Ina Sekuritas Indonesia |
| 75 | PT Sea Aset Manajemen |
| 76 | Purwanto Asset Management, PT |
| 77 | Recapital Asset Management, PT |
| 78 | Reliance Manajer Investasi, PT |
| 79 | Samuel Aset Manajemen, PT |
| 80 | Schroder Investment Management Indonesia, PT |
| 81 | Semesta Aset Manajemen, PT |
| 82 | Sequis Aset Manajemen, PT |
| 83 | Setiabudi Investment Management, PT |
| 84 | Shinhan Asset Management Indonesia, PT |
| 85 | Shinoken Asset Management Indonesia, PT |
| 86 | Sinarmas Asset Management, PT |
| 87 | Sucorinvest Asset Management, PT |
| 88 | Surya Timur Alam Raya Asset Management, PT |
| 89 | Syailendra Capital, PT |
| 90 | Treasure Fund Investama, PT |
| 91 | Trimegah Asset Management, PT |
| 92 | UOB Asset Management Indonesia, PT |
| 93 | Valbury Capital Management, PT |
| 94 | Victoria Manajemen Investasi, PT |
| 95 | Wanteg Asset Management, PT |
Investor Harus Paham
Dalam konteks inilah para MI dituntut mampu menyeleksi setiap saham, obligasi, atau intrumen investasi berbasis proyek, untuk diracik menjadi produk investasi yang menguntungkan, dengan nilai yang kompetitif dan dengan risiko terukur.
Karena produk investasi yang dikelola MI menghasilkan cuan atau return yang berbeda-beda, maka para calon investor harus tahu persis setiap produk yang akan dibeli ataudiinvestasikannya.
Jika ingin membeli produk reksa dana saham, misalnya, para calon investor harus paham diinvestasikan di saham apa atau obligasi mana saja produk reksa dana tersebut. Kemudian bagaimana kinerja saham atau obligasi yang menjadi underlying asset-nya selama ini, dan seterusnya.
Para calon investor pun mesti tahu luar-dalam perihal sepak terjang MI, atau chef, sang juru masak. Jangan sampai nasabah menitipkan dananya kepada MI yang punya rekam jejak buruk alias MI kaleng-kaleng.
“Yang harus diperhatikan investor jangan hanya cuan, tapi juga risiko investasinya, bagaimana risiko sebuah produk investasi dapat terkelola dengan baik,” ujar pendiri Komunitas Investasi Nabi Yusuf, Budi Hikmat.
Dana Kelolaan MI
Di Indonesia saat ini terdapat 95 MI aktif yang mengelola hampir 4.000 produk reksa dana. Jenis reksa dana bermacam-macam, dari mulai reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, exchanged trade fund (ETF), reksa dana campuran, reksa dana pasar uang, global fund, reksa dana terproteksi, reksa dana indeks, hingga reksa dana berbasis sukuk.
Dari Rp 512,70 triliun dana kelolaan (under asset management/AUM) industri reksa dana per 31 Januari 2023, reksana pendapatan tetap menempati porsi terbesar (27,96%), diikuti reksa dana saham (21,58%), reksa dana terproteksi (19,54%), pasar uang (17,29%), reksa dana campuran (4,52%), ETF (2,80%), global fund (2,71%), reksa dana indeks (2,61%), dan reksa dana berbasis sukuk (1%).
"Return setiap produk atau jenis reksa dana berbeda-beda sesuai dinamika underlying asset-nya," kata Vice President - Head of Sales, Marketing & Investment Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana.
Bagaimana dengan produk kelolaan MI di luar reksa dana? Jika per Agustus 2023 AUM industri reksa dana mencapai Rp 516,68 triliun, maka pada periode yang sama EBA, KPD, dan DIRE masing-masing mencapai Rp 2,06 triliun, Rp 277,53 triliun, dan Rp 10,33 triliun. Adapun Dinfra dan RDPT per Maret 2023 masing-masing berjumlah Rp 7,84 triliun dan Rp 26,19 triliun.
“Jadi, total jenderal dana yang dikelola MI saat ini sekitar Rp 840,65 triliun,” tutur Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
Reksa Dana per Jenis
Kewajiban MI
OJK sendiri, berdasarkan Pasal 1 Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, mendefinisikan MI sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
OJK, dalam hal ini, mengecualikan perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efek, menurut POJK 43/2015, adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Adapun nasabah adalah pihak yang menginvestasikan dana atau efeknya untuk dikelola MI dalam bentuk pengelolaan portofolio efek guna kepentingan yang bersangkutan secara individual. Atau sekelompok pihak yang menginvestasikan dananya untuk dikelola MI dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok pihak dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan di pasar modal.
Tentu saja tak sembarangan perusahaan bisa menjadi MI. Menurut Pasal 2 POJK 43/2015, dalam menjalankan kegiatan usahanya, MI wajib menerapkan sejumlah prinsip yang meliputi integritas dan profesionalisme. MI juga wajib mengutamakan kepentingan nasabah.
Prinsip lain yang harus dipenuhi MI yaitu pengawasan dan pengendalian, kecukupan sumber daya, perlindungan aset nasabah, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan kepatuhan.
Nilai dan Jenis Reksa Dana
Kepentingan Nasabah
Perihal kepentingan nasabah, Pasal 7 POJK 43/2015 tegas menyatakan, MI wajib mengutamakan kepentingan nasabah di atas kepentingan MI sendiri, pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan MI, atau pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan pegawai MI.
Tak kalah penting, menurut Pasal 18 POJK 43/2015, MI wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan yang rasional.
Selain itu, berdasarkan Pasal 19 POJK 43/2015, MI wajib memastikan kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai tujuan, batasan, dan pedoman investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi serta peraturan perundang-undangan di pasar modal yang terkait dengan pengelolaan investasi.
Kecuali itu, pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian rekomendasi investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya.
Di sisi lain, Pasal 20 POJK 43/2015 menggariskan bahwa MI yang mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual dilarang memberi rekomendasi kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi atau jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran efek, tanpa mempertimbangkan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan kebutuhan nasabah serta informasi lain nasabah yang diketahui MI.
MI, menurut beleid tersebut, juga dilarang melakukan pesanan jual dan/atau beli efek untuk rekening nasabah atas dasar instruksi pihak ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh nasabah.
MI pun dilarang membeli atau menjual efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di pasar modal atau kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi, kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah.
Mengarahkan Transaksi
Lebih dari itu, berdasarkan Pasal 25 POJK 43/2015, MI dilarang mengarahkan transaksi efek untuk keuntungan MI dan pihak terafililasi MI atau nasabah tertentu. Sedangkan Pasal 28 menyatakan, MI wajib melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah pada kondisi terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.
MI juga wajib menyediakan informasi yang cukup mengenai identitas MI, izin usaha, ruang lingkup kegiatan usaha MI, serta identitas dan jabatan pihak yang bertindak untuk kepentingan MI saat merekamenawarkan jasa atau produk pengelolaan investasi kepada nasabah atau calon nasabah. Kewajiban lain MI adalah menyampaikan fakta material mengenai MI, jasa, atau produk yang ditawarkannya kepada nasabah.
Yang pasti, berdasarkan Pasal 37 POJK 43/2015, MI dilarang memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah ihwal kualifikasi MI, jasa, atau produk yang ditawarkannya. MI juga dilarang menutup-nutupi atau tidak menyampaikan fakta material mengenai kualifikasi MI, jasa, atau produk yang ditawarkannya kepada nasabah dan calon nasabah.
Pasal 44 POJK 43/2015 pun secara terang-benderang mengatur hak nasabah dan kewajiban MI. Menurut pasal tersebut, MI wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada nasabah, termasuk jika MI memberikan materi pemasaran, iklan, atau promosi, baik dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik. Bahkan, MI wajib bertanggung jawab atas pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasinya.
Sanksi bagi MI
Intinya, aturan OJK sudah sangat ketat memuat kewajiban-kewajiban MI. Bagaimana jika MI melanggar? Tentu saja hukuman berat siap menjerat MI yang mbalelo!
Berdasarkan Pasal 49 POJK 43/2015, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, OJK berwenang menjatuhklan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar POJK tersebut, khususnya MI.
Sanksi yang disiapkan OJK beragam, dari mulai peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan pendaftaran.
Kecuali sanksi administratif, menurut Pasal 50 POJK 43/2015, OJK dapat menjatuhkan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melanggar beleid tersebut. Sekali lagi, sanksi-sanksi ini bisa dijatuhkan OJK kapan saja, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal! Jelas bukan? ***

