Pelaku Harap Penghapusan PPN dalam Transaksi Kripto
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan penting Indonesia tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung ekosistem kripto. Ia mengusulkan sejumlah perubahan penting pada kebijakan kripto di dalam negeri.
“Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga
Beri Kejelasan Hukum
Yudhono mengatakan, adanya penyesuaian kebijakan di Indonesia diharapkan bisa mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto. Ini sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor ataupun pengguna.
Menurut Yudho, alangkah baiknya agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal atau capital gain dan merevisi aturan PPN. Karena, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas, alih-alih komoditas.
Baca Juga
Catat! Inilah Top 2 Koin Kripto yang Bisa Tingkatkan Investasi hingga US$10 Ribu Tahun 2024
Di samping itu, ia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku, agar lebih kompetitif dan tidak menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia. Skema capital gain yang hanya mengenakan pajak pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset kripto dan bukan pada tiap transaksi, dianggap lebih adil dan efisien, karena investor hanya dikenakan pajak ketika menerima keuntungan.
“Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto, tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan,” terang Yudho.
Langkah penghapusan PPN yang dilakukan Thailand itu, lanjutnya, mencerminkan bahwa dengan regulasi yang ramah dapat membantu sebuah negara dalam menjalankan transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif. Itulah sebabnya, Indonesia perlu melakukan hal yang sama.
“Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia. Ini akan membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah,” pungkasnya.

