Menkeu: OJK Ubah RBB karena Bank Malas Salurkan Kredit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan aturan baru mengenai rencana bisnis bank (RBB). Salah satu rencana yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) adalah arah penyaluran kredit perbankan untuk mendukung program nasional.
Purbaya mengatakan rencana itu bukan karena dukungan fiskal pemerintah untuk program prioritas pemerintah tidak mencukupi. Dia justru menduga rencana itu dibuat karena perbankan malas menyalurkan kredit dan hanya menyimpan dananya ke instrumen yang dikeluarkan bank sentral.
“Enggak, yang itu [program pemerintah] sudah cukup semua dari pemerintah, tapi kan masih ada nanti ada program-program pembangunan yang lain. Mungkin selama ini bank-bank malas, sukanya taruh di bank sentral uangnya,” kata Purbaya, di kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menduga rencana aturan RBB dari OJK itu ingin mendorong perbankan turut berkontribusi terhadap program prioritas pemerintah di sektor riil dan pembangunan.
“Itu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti, saya assess dulu peraturannya seperti apa baru saya bisa kasih komentar yang bagus,” kata dia.
Menurut Purbaya, setiap upaya untuk memastikan bank melakukan fungsi intermediasi merupakan tindakan yang baik untuk perekonomian.
Purbaya menjelaskan dia sebetulnya telah mendorong perbankan untuk lebih masif dalam penyaluran kredit. Salah satunya, dengan penempatan dana sebesar Rp 300 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).
“Kebijakan saya itu memaksa invisible hand berfungsi di sekitar finansial sehingga perbankan akan memilih proyek-proyek yang bagus dan membuat ekonomi bergerak,” ujar dia.
Baca Juga
Hadapi Dinamika Global, OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan Perkokoh Fungsi GRC
OJK: Tidak Wajib
Rencana OJK mengubah ketentuan RBB disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widysasari Dewi saat Indonesia Outlook, Selasa (7/4/2026). Dalam diskusi tersebut, Kiki, sapaannya, menyebut bahwa pihaknya akan menerbitkan POJK agar perbankan dapat menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis (MBG), 3 juta rumah, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita juga mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” kata Kiki.
Kiki yakin, aturan OJK untuk RBB itu dapat mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, aturan tentang RBB juga akan menguatkan ekosistem UMKM.
Meski begitu, menurut Kiki, aturan penyaluran kredit ke sektor prioritas pemerintah tidak bersifat wajib.
“Nggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka [bank]” ujar dia.
Baca Juga
Kredit Perbankan Tumbuh Positif, OJK Pastikan Risiko Terkendali

