Soal Revisi RBB untuk Dukung Program Prioritas Pemerintah, OJK Tegaskan Bank Tetap Punya Keleluasaan Kredit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan revisi aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang tengah disiapkan tidak akan bersifat mandatori bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, berbagai program prioritas pemerintah sejatinya dapat menjadi peluang bisnis bagi industri perbankan, salah satunya program perumahan rakyat yang dinilai memiliki potensi besar untuk penyaluran kredit.
“Itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49% di Maret 2026, OJK: Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga
Friderica juga meluruskan anggapan bahwa revisi aturan RBB nantinya akan mewajibkan bank untuk membiayai program-program tertentu yang diinisiasi pemerintah.
“Ini tidak ada bersifat mandatori, kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank,” katanya.
Friderica menambahkan, keputusan penyaluran kredit sepenuhnya harus dilakukan berdasarkan business judgement dari masing-masing bank. Hal itu penting, mengingat industri perbankan mengelola dana milik masyarakat.
Baca Juga
Perangi Judi Online, OJK Perintahkan Perbankan Blokir 33.252 Rekening
Terkait revisi aturan RBB, OJK menargetkan beleid tersebut dapat diterbitkan pada triwulan III tahun ini. Aturan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh kepala eksekutif pengawas perbankan OJK.
Menurut Friderica, revisi aturan tersebut bertujuan agar bank memiliki perencanaan bisnis yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, termasuk dalam aspek penyaluran kredit.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa itu (aturan revisi RBB) tetap harus dengan risk management yang baik dan tata kelola yang baik, serta tidak bersifat mandatori,” ucapnya.

