Premi Asuransi Jiwa RI Diperkirakan Stagnan di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi jiwa di Indonesia diperkirakan mengalami stagnasi premi pada 2026, setelah turun 2% pada Januari-September 2025. Itu terjadi seiring masih lesunya penjualan produk unit link di tengah proses redesain produk yang berkepanjangan dan volatilitas pasar.
“Namun, produk tradisional, yang mencakup sekitar 63% dari total premi, mencatat pertumbuhan 7% pada semester I-2025, didukung oleh meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan medis,” ungkap Fitch Ratings dalam laporan APAC Insurance Outlook 2026, dilansir InsuranceAsia, Sabtu (28/3/2026).
Dari sisi permodalan, menurut Fitch Ratings, kebijakan peningkatan batas ekuitas minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong persaingan yang lebih disiplin.
Data OJK menunjukkan, hingga September 2025, sekitar 78% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal untuk 2026. Sementara itu, lebih dari 90% perusahaan yang diperingkat Fitch juga telah memenuhi persyaratan tersebut.
Fitch memperkirakan sebagian besar pelaku industri mampu beradaptasi dengan aturan baru, meskipun potensi ketidakpatuhan masih akan terkonsentrasi pada perusahaan dengan kondisi keuangan yang lebih lemah.
Baca Juga
AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Minus 1,8% Jadi Rp 181,27 Triliun di 2025
Fitch memprediksi pertumbuhan industri ke depan ditopang strategi underwriting (proses seleksi dan penilaian risiko untuk menentukan kalayakan calon nasabah) yang lebih selektif, peningkatan margin, serta penguatan laba ditahan menjelang target permodalan berikutnya pada 2028.
“Tekanan klaim tetap menjadi risiko utama. Klaim asuransi kredit diperkirakan tetap tinggi karena tantangan makroekonomi, komposisi portofolio yang kurang menguntungkan, kerugian yang tertunda dari tahun-tahun sebelumnya, risiko konsentrasi, dan pemulihan yang lemah,” papar Fitch.
Fitch Ratings mengungkapkan, rasio klaim asuransi kesehatan juga masih tertekan oleh inflasi medis dan peningkatan utilisasi layanan. Sebagai respons, pelaku industri mulai memperketat ketentuan polis dan meningkatkan efisiensi biaya.
Baca Juga
Hasil Investasi Asuransi Jiwa Melesat 60,43% per Oktober 2025
Pemerintah juga berencana menerapkan skema co-payment (patungan biaya antara pemegang polis dan penyedia asuransi) sebesar 5% untuk asuransi kesehatan guna menekan overutilisasi dan membagi beban biaya.
Dari sisi regulasi, industri sudah mulai mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 sejak Januari 2025, yang merupakan adopsi dari international financial reporting standard (IFRS) 17. Implementasi awal kebijakan tersebut menurunkan ekuitas industri sekitar 5%.
Ke depan, OJK tengah menyiapkan standar permodalan baru yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.
Fitch menilai, kebijakan ini akan memperkuat manajemen modal secara lebih proaktif dan mendukung perusahaan dengan permodalan kuat, namun di lain sisi akan meningkatkan tekanan bagi pemain kecil untuk menyesuaikan struktur neraca dan model bisnis mereka.

