Meski Terkena Sanksi OJK, Bank Neo Commerce (BBYB) Pastikan Layanan Berjalan Normal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk atau BNC (BBYB) berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan level I.
Keputusan tersebut diambil setelah OJK melakukan pengawasan dan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengungkapan, sanksi yang dijatuhkan karena perusahaan tak menjalankan aktivitas sebagaimana izin yang telah diberikan.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk,” ujarnya, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Menurut Eddy, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04.2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Dengan dibatalkannya status tersebut, BNC tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Selain itu, bank berkode saham BBYB ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak kepada OJK.
”Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek,” kata Eddy.
Baca Juga
Bank Neo Commerce (BBYB) Jadi Pemain Utama Ekosistem Bank Digital di Indonesia
Layanan Berjalan Normal
Direktur Utama BNC Eri Budiono menyatakan, pembatalan tersebut berkaitan dengan izin program referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi saham. Namun, program tersebut hingga kini belum pernah diluncurkan oleh bank.
Menurutnya, izin tersebut terkait rencana produk referal untuk mendukung layanan wealth management, namun programnya sendiri masih dalam tahap penyempurnaan dan belum diimplementasikan.
Eri mengatakan, langkah OJK tersebut tak berdampak pada operasional maupun layanan yang saat ini berjalan. Seluruh layanan digital BNC, termasuk produk wealth management seperti reksa dana, bancassurance, dan layanan emas, tetap dapat diakses nasabah secara normal.
Ia menambahkan, BNC terus berkomitmen menjalankan bisnis secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” ujar Eri.
BNC juga memastikan seluruh layanan yang tersedia di aplikasi neobank telah memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia (BI). Dengan begitu, keamanan transaksi nasabah tetap terjaga.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Eri.
Baca Juga
Bank Neo Commerce Gandeng Zurich Jalin Kerja Sama Bancassurance

