OJK Bereskan 115 Perkara Sektor Keuangan
Jakarta, investortrust.id - Mendekati pengujung 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan penanganan 115 perkara di lembaga jasa keuangan (LJK). Mayoritas perkaranya berasal dari sektor perbankan, diikuti sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan pasar modal
“Mengenai penanganan LJK dalam perhatian khusus, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai 30 November 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara. Ini terdiri dari 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara IKNB,” ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Sophia Issabella Wattimena, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Senin (04/12/2023).
Baca Juga
Catat! Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Sementara itu, sebanyak 89 perkara telah diputus oleh pengadilan. Hasilnya, 82 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sisanya masih dalam proses kasasi.
Perkuat Koordinasi
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong kinerja sektor jasa keuangan (SJK) semakin berkembang, lanjut dia, OJK terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga
Survei OJK: Bank Optimistis Pertumbuhan Kredit dan DPK Naik Triwulan IV
“Ke depan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil,” ujar Sophia. (CR-13)

