OJK Selesaikan 115 Berkas Pidana di Jasa Keuangan
JAKARTA, Investortrust.id - Hingga Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Di antara perkara yang diselesaikan tersebut, sebanyak 90 perkara terkait dengan sektor perbankan, 5 perkara terkait industry pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank.
Selain itu, OJK juga juga gencar melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Baca Juga
OJK: Rencana Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Masih Proses Pembicaraan B2B
"Selama 2023, OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan," terang Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing dalam pernyataannya yang diterima, Kamis (16/11/2023).
Terkait upaya OJK dalam penyelesaian sejumlah kasus di industry sektor keuangan tersebut, OJK kembali meraih penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023.
Adapun penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Raden Firdaus Kurniawan kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing di Bali, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Bubar Jalan, Izin Usaha Pembiayaan Syariah PT Al Ijarah Finance Dicabut OJK
"Penghargaan ini membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan," demikian disampaikan Tongam.
Lebih lanjut, penghargaan ini juga membuktikan pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal.
OJK juga berharap upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan ini dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa berupaya meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan. (CR-2)

