Tak Hanya Pasar Modal, OJK Soroti Aktivitas Finfluencer di Sektor Keuangan Lain
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi khusus terkait aktivitas financial influencer (finfluencer) yang memberikan rekomendasi produk keuangan dan investasi kepada publik.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah disepakati dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan akan segera diundangkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
OJK menegaskan bahwa aturan ini tidak secara langsung menargetkan individu atau profesi tertentu, melainkan mengatur aktivitas pemberian rekomendasi investasi kepada masyarakat.
“Yang kami atur bukan orangnya, tetapi aktivitas ketika memberikan rekomendasi kepada publik terkait produk keuangan, investasi, maupun produk pasar modal,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro Lantai 25 Gedung A Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
32 Finfluencer Lagi Disorot, OJK Gelar Rapat dengan Asosiasi Financial Planner
Di sektor pasar modal sendiri, tindakan semacam itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memungkinkan penindakan terhadap pihak yang memberikan keterangan atau informasi yang berpotensi merugikan investor. Namun, untuk sektor jasa keuangan lainnya, OJK kini sedang menyiapkan kerangka pengaturan yang lebih spesifik terkait aktivitas finfluencer.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, OJK telah mengundang sejumlah finfluencer serta asosiasi terkait untuk berdiskusi dan memberikan masukan.
Regulasi ini juga akan mengatur berbagai aspek, termasuk cara penyampaian rekomendasi, transparansi aktivitas, serta potensi konflik kepentingan. OJK mencontohkan praktik yang menjadi perhatian regulator, seperti kasus ketika seseorang merekomendasikan pembelian suatu saham kepada publik, namun pada saat yang sama justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut.
“Hal-hal seperti ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena dapat merugikan masyarakat,” ujar Friderica.
Baca Juga
OJK Dalami 32 Dugaan Manipulasi Pasar, Pemeriksaan Merambah Transaksi dan Aliran Dana
OJK menilai fenomena finfluencer semakin berkembang pesat dan dalam sejumlah kasus telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulator menegaskan pentingnya pengaturan untuk memastikan aktivitas penyampaian rekomendasi investasi dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan. Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap perlindungan investor dapat semakin diperkuat, sekaligus menjaga integritas pasar keuangan di Indonesia.

