Siap-siap! 'Finfluencer' Tak Bisa Sembarangan, OJK Siapkan Regulasi Ketat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan rancangan peraturan terkait aktivitas financial influencer alias finfluencer di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memastikan perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap informasi keuangan yang disampaikan melalui media sosial.
Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses kajian awal dan benchmarking ke sejumlah negara yang telah lebih dahulu mengatur perilaku finfluencer. Selain itu, OJK juga melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan finfluencer , perencana keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, dan sektor pengawasan di internal OJK.
"Yang tentu saja semua itu kerangkanya untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun draft peraturan terkait finfluencer yang sedang dalam proses diskusi internal. Kemudian dalam rangka pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Kiki biasa ia disapa dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
OJK Siapkan Regulasi Finfluencer, Perkuat Pelindungan Pasar Keuangan
Draf peraturan yang saat ini sedang dibahas secara internal akan mengatur tata cara penyampaian informasi produk dan layanan keuangan melalui media sosial oleh finfluencer. Dalam draf tersebut, OJK menetapkan sejumlah prinsip yang harus dipatuhi oleh para finfluencer, antara lain:
-
Memiliki Kapasitas dan Kapabilitas yang Memadai
Finfluencer wajib memahami produk atau layanan keuangan yang disampaikan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat akurat dan bertanggung jawab. -
Kepatuhan terhadap Ketentuan Perizinan
Aktivitas yang masuk dalam lingkup kegiatan berizin, seperti memberikan nasihat investasi atau memasarkan produk asuransi, hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. -
Transparansi dan Kejujuran Informasi
FinFluencer wajib menyampaikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan. Identitas, afiliasi, serta potensi benturan kepentingan, termasuk imbalan yang diterima atas konten, harus diungkap secara terbuka kepada publik.
“Sering kali terjadi mispersepsi ketika finfluencer tidak mengungkap bahwa mereka menerima imbalan atas konten yang dibuat. Masyarakat mengira itu adalah testimoni jujur sebagai pengguna, padahal merupakan bagian dari kerja sama komersial,” tambah Kiki.
Baca Juga
Siap-Siap, ''Influencer' Tak Bisa Sembarangan Perkenalkan Produk dan Layanan Keuangan
Rancangan regulasi ini akan mencakup seluruh produk dan layanan keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, termasuk penyelenggara aset kripto. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar, mudah dipahami, dan tidak berpotensi menyesatkan dalam mengambil keputusan keuangan.
Secara terpisah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketentuan finfluencer dibuat sebagai upaya pelindungan konsumen, investor, serta masyarakat luas. Ia mengakui bahwa memang sudah terjadi beberapa kasus yang langsung memakan korban dan menyebabkan kerugian. Namun, Mahendra ia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kerugian tersebut. Ia melanjutkan, peraturan tersebut juga dibuat untuk membangun sistem keuangan yang terpercaya.
"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan," ujar Mahendra saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, tidak bisa setiap orang yang menjadi finfluencer setiap orang bisa menyampaikan tips-tips keuangan tanpa pemahaman yang memadai dan tanpa kejelasan apakah dia seorang profesional atau hanya perwakilan alias brand ambassador.
"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat nanti ketentuannya lebih lanjut," kata Mahendra.

