Bagikan

Siap-Siap, ''Influencer' Tak Bisa Sembarangan Perkenalkan Produk dan Layanan Keuangan

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan khusus terkait financial influencer (finfluencer) guna meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Nantinya, tidak sembarangan influencer bisa memperkenalkan atau mempromosikan produk maupun layanan keuangan tanpa memiliki kapabilitas yang memadai. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, aturan ini bertujuan mengawasi konten-konten finansial yang disampaikan kepada publik, sekaligus memastikan informasi yang diberikan tidak menyesatkan atau merugikan masyarakat. 

“Di beberapa negara, finfluencer ini sudah diatur. Jadi tidak boleh  orang bicara sembarangan mengatakan satu produk itu bagus, menarik, menguntungkan,” ujarnya, dalam acara buka puasa bersama media, di Jakarta, Selasa (12/3/2025). 

Menurut Friderica, finfluencer yang tak memiliki latar belakang pengetahuan keuangan yang memadai berpotensi besar menyesatkan masyarakat. Terutama ketika mereka mengajak publik untuk berinvestasi atau membeli produk keuangan tertentu, tapi tidak memberikan informasi yang transparan mengenai potensi risiko. 

Baca Juga

OJK Bakal Siapkan Aturan Pengawasan untuk Influencer Saham

“Banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya background, yang tidak mumpuni tiba-tiba menjadi finfluencer yang kemudian memengaruhi masyarakat  melakukan suatu tindakan tertentu. Yang parah adalah ketika  kemudian terjadi kerugian di situ,” katanya. 

Di sisi bersamaan, lanjut Friderica, pihaknya juga menyoroti fenomena sejumlah finfluencer yang mengeklaim mendapatkan keuntungan besar dari investasi tertentu dan memamerkan aset seperti kendaraan mewah atau properti guna menarik perhatian publik. 

“Yang akan kami lakukan dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan itu adalah kita mengawasi secara lebih luas lagi. Jadi tidak hanya di saham (pasar modal), tapi seluruh produk keuangan,” ucap Friderica. 

Selain itu, aturan yang tengah digodok ini juga akan mewajibkan finfluencer untuk memenuhi standar tertentu, seperti sertifikasi keuangan sebelum memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan kepada publik. 

“Kita sekarang sedang dalam proses di Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang akan mengatur ketentuan-ketentuan, apakah orang tersebut misalnya harus mengikuti sertifikasi tertentu, kemudian aturan-aturan lain,” kata Friderica. 

“Jadi intinya supaya kita menjaga masyarakat, jadi utamanya adalah kita melakukan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, jangan sampai ini orang teriming-iming gitu ya, beli produk ini padahal ternyata merugikan,” sambung dia. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024