Agen Asuransi Kini Harus Terdaftar
JAKARTA, investortrust.id - Departemen Pengembangan dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menerapkan bahwa agen asuransi di Indonesia harus terdaftar. Hal itu sejalan dengan diterbitkannya POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Agen asuransi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi yang sesuai dengan bidang usaha seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Alasan perlunya bagi agen asuransi di Indonesia terdaftar adalah dalam rangka mendukung pertumbuhan industri perasuransian yang lebih baik lagi di masa mendatang, terutama di tengah sengitnya persaingan. Selain itu, juga meminimalisir persoalan atau permasalahan asuransi yang terjadi di Indonesia.

