Jelang Lebaran, OJK Perkuat Integritas Lewat Pengendalian Gratifikasi
Poin Penting
|
JAKARTA, incestortrust.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri yang dentik dengan tradisi hantaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengingatkan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan mengenai ketegasan aturan terkait pemberian maupun penerimaan hadiah. Menurut Sophia, isu gratifikasi menjadi sangat krusial di momen-momen hari besar keagamaan.
"Ini pertanyaan yang sangat relevan ya dengan kondisi saat ini, terutama menjelang hari raya itu biasanya memang banyak ya bingkisan ataupun hadiah yang diterima," ujarnya dalam acara Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro Lantai 25 Gedung A Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
OJK: Klasifikasi Investor Capai 94%, Aturan Free Float dan Disclosure Saham di Atas 1% Diterapkan
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Sophia menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. OJK telah memiliki mekanisme internal yang ketat untuk memitigasi risiko suap yang terselubung dalam bentuk hadiah.
"OJK sendiri sudah memiliki ketentuan internal terkait pengendalian gratifikasi yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berpotensi suap, dan juga mewajibkan setiap penerimaan ataupun penolakan gratifikasi itu wajib dilaporkan kepada UPG. UPG itu adalah Unit Pengendalian Gratifikasi," tegas Sophia.
Efektivitas sistem ini terlihat dari tingginya angka pelaporan sepanjang tahun lalu. Sophia mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, telah terdapat lebih dari 250 laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh insan OJK kepada UPG, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, prestasi OJK dalam mengelola gratifikasi juga mendapat pengakuan tinggi dari pihak eksternal. Berdasarkan asesmen pihak independen, tingkat maturitas UPG OJK telah mencapai level 5 atau optimal.
Baca Juga
OJK Targetkan Finalisasi Aturan Baru RBC Asuransi Pada 2026, Implementasi 2027
Selain itu, KPK memberikan skor impresif sebesar 98 dari 100 untuk program pengendalian gratifikasi OJK, meneruskan tren positif sebagai salah satu yang terbaik sejak tahun 2023 dan 2024. Guna menjaga relevansi aturan, OJK saat ini tengah melakukan pembaruan regulasi internal agar sejalan dengan aturan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah proaktif ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak awal tahun ini.
"Peraturan KPK ini yang nomor 1 2026 ini berlakunya sejak 20 Januari 2026, dan itu sebabnya OJK segera mengkinikan peraturan internal ya supaya bisa segera mengikuti batasan-batasan yang ditetapkan oleh KPK," pungkas Sophia.

