Aset Asuransi, Penjaminan, dan Dapen Hampir Tembus Rp 3.000 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (dapen) mencatatkan total aset yang hampir mencapai Rp 3.000 triliun per Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, besarnya aset tersebut harus diimbangi penguatan kualitas investasi serta peningkatan kontribusi nyata bagi ekonomi.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan, secara total terdapat 574 entitas di sektor tersebut, dengan 26 diantaranya merupakan entitas syariah.
“Termasuk di dalamnya ada 18 mungkin asuransi full fledged syariah, dan masih ada sekitar 36 unit usaha syariah (UUS). Kemudian ada (perusahaan) penjaminan dan juga ada dana pensiun,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Jumat (24/4/2026).
Iwan merinci, total aset yang dimiliki industri sebesar Rp 2.954,24 triliun pada 2025 atau meningkat 8,89% dibandingkan tahun 2024. Jika di breakdown lebih lanjut, dana pensiun mendominasi dengan nilai Rp 1679,46 triliun, diikuti asuransi Rp 1.201,96 triliun, lalu penjaminan Rp 47,51 triliun, serta jasa penunjang Rp 25,31 triliun.
Baca Juga
AAUI Tanggapi Soal Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%
Meski begitu, ia menyoroti masih rendahnya porsi asuransi syariah dalam total aset industri asuransi. Dari sekitar Rp 1.200 triliun aset asuransi, kontribusi asuransi syariah baru sekitar 5%.
“Jadi ini memang tantangan yang memang sangat nyata di dalam perkembangan industri syariah di Tanah Air,” kata Iwan.
Dari sisi penempatan investasi, industri saat ini menginvestasikan hampir Rp 2.300 triliun yang mayoritasnya ditempatkan di instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan saham. OJK menilai, perlu ada penguatan kompetensi dan strategi agar penetrasi investasi semakin optimal dan berdampak jangka panjang.
“Jadi memang in tantangan besar, bagaimana caranya kita meningkatkan kompetensi penetrasi kita di sisi investasi ke depan. Kita berharap bahwa asuransi itu bisa memberikan dampak kepada masyarakat,” kata Iwan.
Baca Juga
AAUI Beberkan Alasan 5 Perusahaan Asuransi “Cabut” dari Bisnis Asuransi Kesehatan
Menurutnya, industri asuransi, baik konvensional maupun syariah memiliki dua peran penting yang tidak terpisahkan. Yakni sebagai penyedia proteksi bagi masyarakat, kemudian sebagai investor institusional yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Bagi asuransi umum mungkin ini turn-nya bisa short, tapi asuransi jiwa turn-nya bisa puluhan tahun ke depan. Jangan sampai kemudian kita memasarkan produk asuransi sekarang ini, tapi kemudian 20 tahun lagi ketika nasabah kita mau klaim, kita sudah tidak ada di sana,” ucap Iwan.
Keberlanjutan dan tata kelola investasi yang baik, lanjut Iwan, menjadi kunci agar industri mampu memenuhi kewajiban jangka panjang, khususnya pada asuransi jiwa yang memiliki tenor hingga puluhan tahun.
“Memang investasinya memang perlu ditata dengan baik supaya investasinya itu memberikan kontribusi dalam jangka panjang kepada perekonomian Indonesia,” ujar Iwan.

