OJK Prediksi Pertumbuhan Premi Asuransi Stabil dan Terukur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pendapatan premi industri asuransi ke depan akan tumbuh secara stabil dan terukur, sejalan dengan kondisi perekonomian nasional serta berlanjutnya upaya penguatan fundamental industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga November 2025, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 163,88 triliun.
Capaian tersebut, lanjut dia, relatif stabil meskipun mengalami penurunan tipis sebesar 0,75% secara year on year (yoy).
“Ke depan, pertumbuhan premi asuransi jiwa diproyeksikan berada pada kisaran stabil hingga moderat, seiring fokus industri pada keberlanjutan produk, perlindungan konsumen, dan penguatan fundamental,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Sementara itu, pendapatan premi di industri asuransi umum hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 109,83 triliun, tumbuh 3,03% (yoy). OJK menilai prospek pertumbuhan premi asuransi umum ke depan masih positif, dengan tetap memperhatikan dinamika risiko serta kondisi ekonomi.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,41% Jadi 297,88 Triliun per November 2025
Dari sisi investasi, Ogi menyampaikan bahwa total investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp 585,45 triliun per November 2025, atau tumbuh 8,05% (yoy). Penempatan investasi terbesar masih berada pada Surat Berharga Negara (SBN).
Adapun, total investasi industri asuransi umum tercatat Rp 139,27 triliun, meningkat 9,28% (yoy), dan juga didominasi oleh penempatan pada instrumen SBN.
“(Komposisi tersebut) mencerminkan pendekatan investasi yang prudent dan berorientasi pada stabilitas,” kata Ogi.
Untuk mendorong pertumbuhan premi yang berkelanjutan, OJK mengimbau perusahaan asuransi agar terus memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan kualitas dan relevansi produk, penguatan tata kelola serta manajemen risiko, serta pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan masyarakat.
“OJK juga mendorong industri untuk melakukan inovasi secara bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan konsumen,” ucap Ogi.
Baca Juga
Pemerintah Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%

