OJK Perkuat Kesiapan Asuransi Hadapi Risiko Bencana Alam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kesiapan industri asuransi nasional dalam menghadapi risiko bencana alam yang kian meningkat di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah meminta asosiasi industri asuransi menghimpun data para anggotanya terkait dampak bencana alam di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
“Dan hingga saat ini proses pengumpulan data tersebut masih berlangsung,” ujar Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis belum lama ini.
Baca Juga
Pemerintah Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%
Dari sisi urgensi, menurut Ogi, Indonesia merupakan negara dengan tingkat risiko bencana alam yang tinggi, sehingga pengelolaan risiko bencana secara terstruktur menjadi semakin penting.
Ogi mengemukakan, risiko bencana merupakan salah satu celah proteksi yang menjadi perhatian. Alhasil, asuransi bencana berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pembagian risiko di masyarakat.
Baca Juga
Implementasi Asuransi Wajib Bencana Bakal Berjalan Optimal Asal Aspek Kunci Ini Terlaksana
Meski begitu, Ogi mengakui, implementasi asuransi bencana tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti ketersediaan dan kualitas data risiko, keterjangkauan premi bagi masyarakat, kesiapan kapasitas industri asuransi, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan Lembaga (K/L).

