'Fraud' Dana Syariah Indonesia Dinilai Sulit Dideteksi, Apa Sebabnya?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana pemberi pinjaman (lender). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya delapan modus pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut dan telah melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, praktik fraud pada industri pinjaman daring kerap terjadi akibat asimetri informasi antara lender dan borrower. Menurut dia, lender hanya memperoleh gambaran umum calon peminjam tanpa dapat memastikan kelayakan maupun keberadaan proyek yang dibiayai.
“Dalam banyak kasus, informasi yang diterima lender sangat terbatas. Jika borrower atau proyeknya fiktif, itu menunjukkan adanya fraud yang dilakukan oleh manajemen dan masuk dalam kategori tindak pidana yang terencana, sehingga sulit dideteksi pengawas,” ujar Nailul di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Fraud
Ia menegaskan, tanggung jawab utama verifikasi proyek sepenuhnya berada pada penyelenggara platform pinjaman daring. Kegagalan memastikan keabsahan proyek berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana lender.
Nailul juga menyoroti penawaran imbal hasil proyek properti DSI yang mencapai 18%. Menurutnya, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tidak sejalan dengan karakteristik bisnis properti yang umumnya memberikan imbal hasil jangka panjang.
“Dalam kondisi ekonomi saat ini, imbal hasil setinggi itu patut dicurigai. Lender harus memahami logika investasi agar tidak mudah tergiur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, OJK telah melaporkan delapan pelanggaran DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Delapan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif, penyampaian informasi tidak benar melalui situs perusahaan, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik dana masyarakat, serta penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menampung aliran dana dari escrow.
Baca Juga
Menanti Kejelasan Nasib Ribuan 'Lender' Dana Syariah Indonesia
Selain itu, OJK juga menemukan penyaluran dana lender kepada pihak terafiliasi, penggunaan dana lender untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi, pelunasan pendanaan borrower bermasalah menggunakan dana baru, serta pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan industri pinjaman daring guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

