Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Beroperasi Secara Mandiri
JAKARTA, investortrust.id - PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) menggelar peresmian sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged) setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
“Kehadiran PT Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai entitas mandiri memungkinkan perusahaan bergerak lebih fokus, adaptif, dan optimal dalam mengembangkan produk serta layanan asuransi berbasis prinsip syariah yang amanah, transparan, dan berkeadilan. Pembentukan entitas ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang No 4 Tahun 2023 P2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, sekaligus memperkuat tata kelola asuransi syariah yang berkelanjutan,” ujar Direktur Utama SMAS, Daniel Armagatlie.
Pembentukan SMAS merupakan langkah strategis Asuransi Sinar Mas dalam mendukung penguatan industri keuangan syariah nasional serta sejalan dengan mandat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

