Kontribusi Asuransi ke UMKM Capai 70,55%, OJK Optimistis Target 90% di 2028 Tercapai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kontribusi industri penjaminan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mencapai 70,55% dari total portofolio industri hingga Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kontribusi tersebut tumbuh rata-rata sekitar 5% per tahun, sejalan dengan meningkatnya peran penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan UMKM.
“Dengan capaian tersebut, OJK optimistis target Roadmap Penjaminan 2024-2028 untuk mencapai 90% pada 2028 dapat direalisasikan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Menurut Ogi, peluang utama untuk mencapai target tersebut antara lain berasal dari dukungan industri penjaminan terhadap berbagai program pemerintah, khususnya kredit usaha rakyat (KUR), yang selama ini menjadi instrumen penting dalam pembiayaan UMKM.
Baca Juga
OJK: Premi Asuransi Jiwa Masih Ditopang Produk Tradisional, Unit Link dalam Fase Penyesuaian
Selain itu, implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan diyakini akan memperkuat kapasitas industri.
Regulasi tersebut mengatur penguatan permodalan serta peningkatan gearing ratio, sehingga ruang penjaminan dapat meningkat secara signifikan.
Meski begitu, Ogi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait kebutuhan penguatan permodalan, khususnya pada perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida, seiring meningkatnya risiko kredit UMKM.
“Oleh karena itu, OJK terus mendorong penguatan kapasitas dan tata kelola industri agar peran penjaminan sebagai katalisator akses pembiayaan UMKM dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.

