BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima Meski Transaksi Digital Melesat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ruang sosial media belakangan diwarnai dengan perdebatan publik setelah viralnya potongan video terkait penolakan pembayaran tunai di sebuah gerai ritel toko roti. Pada potongan video tersebut, seorang pembeli paruh baya ditolak melakukan pembayaran tunai karena toko roti tersebut hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS.
Kemudian warganet ramai-ramai memberikan pandangan. Ada yang mengkritik toko roti tersebut karena tidak menerima pembayaran tunai. Tidak sedikit juga yang membela pegawai roti, karena dinilai hanya menjalankan standar operasional pelaksanaan (SOP) dari atasan.
Menanggapi perdebatan publik tersebut, Kepala Ekonom PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Fakhrul Fulvian, menilai isu ini perlu ditempatkan secara proporsional dan berlandaskan hukum. Ia menyebut QRIS sebagai sebuah inovasi yang penting dan merupakan salah satu keberhasilan besar kebijakan sistem pembayaran nasional di bawah koordinasi Bank Indonesia.
Ia menambahkan, tingginya adopsi QRIS mencerminkan kepercayaan publik yang kuat terhadap sistem keuangan nasional serta efektivitas kebijakan bank sentral dalam mendorong efisiensi dan inklusi keuangan.
“QRIS itu pencapaian yang patut diapresiasi. Ia memudahkan transaksi, menurunkan biaya ekonomi, dan memperluas akses pembayaran non-tunai. Dalam konteks modernisasi ekonomi, QRIS adalah inovasi yang tepat dan relevan,” ujar Fakhrul kepada Investortrust, Senin (22/11/2025).
Baca Juga
Total Frekuensi Melesat 200%, Bank Mandiri Sebut Layanan QRIS Paling Diminati Nasabah
Namun demikian, Fakhrul mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pembayaran tidak boleh mengaburkan prinsip dasar kedaulatan mata uang, seperti yang termaktub dalam UU No. 7 tahun 2011 dan UUP2SK. Ia menegaskan secara hukum, Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah ditetapkan oleh undang-undang dan hingga saat ini terdiri dari uang kertas dan uang logam, serta Rupiah digital yang kelak akan diterbitkan oleh bank sentral.
“QRIS bukan mata uang, ia adalah sistem pembayaran. Ketika orang membayar dengan QRIS, yang berpindah adalah saldo rupiah di rekening atau uang elektronik yang diterbitkan lembaga keuangan. Karena itu, menolak pembayaran tunai Rupiah tidak bisa dipandang sebagai sekadar kebijakan bisnis, melainkan menyangkut hak warga negara,” jelasnya.
Fakhrul menekankan kepastian hukum dalam hal alat pembayaran sangat penting agar tidak ada warga negara yang terpinggirkan dari aktivitas ekonomi hanya karena perbedaan akses atau preferensi teknologi. Menurutnya, selama seseorang memiliki alat pembayaran yang sah menurut undang-undang, transaksi tidak seharusnya ditolak. Ini sudah menyangkut kedaulatan Rupiah.
“Digitalisasi tidak boleh berubah menjadi eksklusi. Tidak semua warga berada pada posisi yang sama dalam hal literasi digital, akses perbankan, atau kesiapan teknologi. Negara harus memastikan bahwa modernisasi berjalan inklusif,” katanya.
Baca Juga
India Pushes Faster Financial-Market Integration With Indonesia as UPI–QRIS and LCS Move Forward
Ia juga menilai bahwa perdebatan ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih luas mengenai perbedaan antara uang, sistem pembayaran, dan instrumen pembayaran lainnya. Fakhrul mendorong agar otoritas moneter memperkuat komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Penting bagi publik untuk memahami bahwa uang bukan sekadar alat bayar, tetapi juga simbol kedaulatan dan kepercayaan. Sistem pembayaran bisa berkembang dan dikelola dengan teknologi, tetapi uang yang sah tetap ditentukan oleh negara,” ujarnya.
Ke depan, Fakhrul menilai peran bank sentral sangat krusial, baik dalam mendorong inovasi seperti QRIS maupun dalam menjaga martabat dan kepastian hukum Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Keduanya, menurut dia, bukan hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan berdampingan.
“QRIS harus ditempatkan sebagai pelengkap yang memperkuat peredaran Rupiah, bukan sebagai pengganti. Dengan edukasi yang tepat dan penegakan aturan yang konsisten, modernisasi sistem pembayaran bisa berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan mata uang dan hak warga negara,” pungkas Fakhrul.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny, meyakini perdebatan imbas penolakan pembayaran tunai semestinya tidak terjadi. Ia memandang pemilik gerai atau toko semestinya lebih bijaksana menyikapi kebutuhan para konsumen, termasuk pilihan sistem pembayaran.
"Sebenarnya bisa diatasi dengan misalnya diterima tunai, dan pegawai atau yg punya QRIS bisa membayarkan sambil menginformasikan pembayaran selanjutnya harus menggunakan QRIS," ungkap Hermawati saat dihubungi Investortrust, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Hermawati memahami alasan pemilik gerai atau toko memilih untuk menerima sistem pembayaran digital melalui QRIS. Ia menyebut penggunaan sistem pembayaran digital lebih memudahkan pemilik gerai atau toko untuk menjaga akuntabilitas arus keuangan.
"Tujuannya selain untuk lebih mudah memantau pemasukan keuangan gerai, juga meminimalkan resiko baik intern, misalnya salah hitung atau adanya karyawan yang nakal, atau eksternal seperti risiko uang palsu, konsumen nakal, dan kendala risiko setor ke bank," ungkapnya menjelaskan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, turut merespons adanya isu penolakan transaksi tunai di dalam transaksi pembayaran.
Ramdan Denny dalam keterangannya menjelaskan, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Dengan ini, kata dia, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/12/2025).
Menurutnya BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, lanjutnya, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan volume transaksi pembayaran digital mencapai 4,66 miliar transaksi atau tumbuh 41,12% (yoy) pada November 2025. Volume transaksi aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 15,91% (yoy) dan 16,11% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang tumbuh 143,64% (yoy).
"Kinerja positif tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant," kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring, Rabu (17/12/2025) lalu.

