Lembaga Keuangan Wajib Sediakan Layanan Ramah Disabilitas, OJK Siap Beri Sanksi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Grand Ballroom Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan lembaga keuangan untuk menyediakan layanan yang ramah disabilitas. Jika tidak, OJK siap memberikan sanksi.
“Pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” ujar dalam acara Kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 dan Peluncuran Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas bertajuk "Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045".
Kiki sapaan karib Friderica menjelaskan, kewajiban layanan inklusif sudah termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurut Kiki, layanan yang harus disediakan mencakup penyediaan formulir huruf Braille, akses fisik seperti jalur landai, antrean prioritas, hingga fasilitas ATM khusus.
Baca Juga
OJK dan Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Pencatatan Palsu di Bankaltimtara
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang belum memenuhi akses setara. Ia mencontohkan kasus tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di salah satu bank swasta.
“Apa yang kami lakukan? Kami panggil Ibu dan Bapak besoknya, bank tersebut kami panggil, kami minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi, langsung kami minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki. Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kami bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” jelas Kiki.
Di sisi lain, OJK bersama Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Sosial, Bappenas juga meluncurkan Buku Saku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas. Pedoman tersebut memuat prinsip dasar pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap risiko penipuan di era digital.
"Jadi ini merupakan satu hal lagi yang kita luncurkan setelah kita, yang tahun lalu kita meluncurkan Pedoman SETARA, kita mengeluarkan POJK 22, kemudian POJK 3, dan seterusnya, yang dimana di dalamnya mewajibkan POJK untuk memberikan akses yang setara kepada penyandang disabilitas," kata Kiki.
Baca Juga
OJK Deploys Big Data Analytics to Strengthen Market Surveillance
Kiki menambahkan, program OJK tidak hanya berhenti pada peringatan tahunan saja. Dikatakan Kiki, OJK memiliki 38 kantor di seluruh Indonesia yang diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas di daerah masing-masing.
“Kami terus berkomitmen, karena saya tadi bilang, bahwa saudara-saudaraku penyandang disabilitas sudah ada di hati OJK,” ucap Kiki.

